Seperti yang diketahui, selama PPKM warung makan hanya boleh melayani take away/dibawa pulang.
Pelayanannya pun hanya diperbolehkan sampai pukul 20.00.
Lantas bagaimana peraturan warung makan selama perpanjangan PPKM ini.
Dalam keterangan Jokowi, ada beberapa catatan pelonggaran peraturan bagi warung makan selama waktu perpanjangan PPKM hingga 26 Juli 2021.
Jokowi menuturkan jika warung makan yang berada di ruang terbuka diperbolehkan menerima makan di tempat.
Warung pun diperbolehkan buka hingga lebih malam, yaitu jam 21.00.
"Warung makan, pedagang kaki 5, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka," ucap Jokowi.
"Diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21.00," sambungnya.
Lebih lanjut, Jokowi menuturkan setiap pengunjung yang makan di tempat hanya diperbolehkan makan dengan waktu sampai 30 menit.
"Dan maksimum waktu makan setiap pengunjung 30 menit," pungkas Jokowi.