GridHITS.id - Begini ternyata cara mengurus KTP elektronik atau KTP-el yang hilang secara online.
KTP merupakan singkatan dari Kartu Tanda Penduduk.
Tentunya, setiap warga negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun harus memiliki kartu ini.
Seiring berjalannya waktu, KTP pun memiliki perubahan sistem.
Awalnya, KTP hanya berlaku setiap 5 tahun, namun kini KTP sudah berlaku seumur hidup yang dinamakan KTP-el atau KTP elektronik
Namun, lantaran bentuknya kecil, barang ini mudah sekali terselip hingga hilang.
Nah untuk anda yang warga Jakarta, saat ini tidak perlu repot mengurus KTP-el yang hilang.
Pasalnya, saat ini anda dapat mengurusnya secara online.
Penasaran? Berikut GridHITS.id bagikan cara mengurus KTP-el yang hilang.
Baca Juga: Cara Memperbaiki KTP yang Rusak Secara Online, Nggak Ribet Sama Sekali
Dilansir Kompas.com, berikut adalah cara mengurus KTP-el yang hilang.