Follow Us

Cara Mengurus KTP Elektronik yang Hilang Secara Online, Mudah Banget!

Tito Gildas - Selasa, 20 Juli 2021 | 16:00
 Ilustrasi KTP elektronik
Tribunnews.com

Ilustrasi KTP elektronik

- Pertama, Anda dapat menyiapkan dokumen persyaratan terlebih dahulu.

Setiap kasus KTP-el memiliki syarat dan ketentuan khusus.

- Pada KTP-el yang hilang, Anda dapat menyiapkan surat keterangan hilang kepolisian dan foto kopi kartu keluarga.

Sedangkan untuk KTP-el yang rusak, Anda hanya perlu membutuhkan KTP-el askli yang rusak tersebut.

- Ketika dokumen telah tersedia, Anda dapat mengakses situs Alpukat Betawi di https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/.

- Selanjutnya, segera lakukan proses log-in pada akun Alpukat Betawi. Sedangkan bagi Anda yang belum pernah menggunakan Alpukat Betawi, maka bisa melakukan tahap registrasi akun terlebih dahulu dengan memilih opsi "Registrasi disini".

- Jika sudah log-in, Anda dapat memilih menu "Pencetakan KTP-El" dan pilih menu "Tambah Permohonan".

- Selanjutnya klik tombol "Cetak" pada kolom yang sesuai dengan nomor NIK dan nama lengkap Anda.

Baca Juga: Kabar Baik, Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di Jakarta Dibuka Hari Ini, Pemilik KTP NON DKI Ternyata Boleh Ikut Serta

- Lalu pada kolom "Keterangan Permohonan", Anda dapat memilih kategori permohonan sesuai dengan keperluan Anda.

- Kemudian Anda dapat menandai dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan mengisi nomor ponsel Anda.

- Langkah selanjutnya, Anda dapat mengunggah berkas-berkas yang telah Anda persiapkan tadi.

Source : Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest