Follow Us

BLT Subsidi Gaji Tak Masuk Anggaran APBN 2021, Menaker Ida Fauziyah Gantikan dengan Bantuan Rp3,55 Juta dengan Syarat KTP dan KK Saja, Begini Cara Dapatnya

Aullia Rachma Puteri - Jumat, 12 Februari 2021 | 07:40
BLT Subsidi gaji beralih jadi bantuan Rp3,55 juta
Pixabay.com/ EmAji

BLT Subsidi gaji beralih jadi bantuan Rp3,55 juta

GridHITS.id - BLT subsidi gaji untuk tahun 2021 resmi tak diteruskan.

Hal ini sempat disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada awal Februari lalu.

Padahal BLT subsidi gaji atau bantuan subsidi upah yang dikeluarkan Kemenaker sangat membantu karyawan swasta yang terdampak Covid-19.

Bantuan ini awalnya resmi dibagikan pada akhir Agustus dan berakhir pada akhir Desember.

Baca Juga: Beredar Kabar Pemilik SIM C Dapat BLT Selama 3 Bulan Berturut-turut, Kominfo Berikan Klarifikasi Terhadap Isu Tersebut

Secara bertahap 2 bulan sekali, para karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp5 juta bisa mendapatkan aliran dana sebesar Rp1,2 juta setiap 2 bulan sekali.

Total sudah Rp2,4 juta uang yang sudah diterima karyawan yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Ketika masuk tahun 2021 BLT subsidi gaji ini masih terus dinanti-nanti.

Tapi sayangnya, anggaran untuk hal itu tak masuk dalam APBN 2021.

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ucap Ida Fauziyah dikutip dari Antara pada Selasa (9/02).

Meski begitu, Ida menjelaskan bahwa keputusan ini bisa saja berubah. Subsidi upah bisa kembali diteruskan asal melihat situasi dan kondisi perekonomian nasional tahun ini.

Source : Kompas.com

Editor : Nita Febriani

Baca Lainnya

Latest