Cara Memperbaiki KTP yang Rusak Secara Online, Nggak Ribet Sama Sekali

Senin, 19 Juli 2021 | 12:30
Kompas.com/Berry Subhan Putra

Cara memperbaiki KTP yang rusak secara online.

GridHITS.id -Anda tidak perlu panik, begini cara memperbaiki KTP yang rusak secara online.

Jika KTP Anda hilang atau rusak, Anda bisa mendapatkannya lagi secara online.

KTP merupakan singkatan dari Kartu Tanda Penduduk.

KTP bisa dikatakan sebagai berkas terpenting yang harus dimiliki oleh WNI di atas usia 17 tahun.

Kartu Tanda Penduduk ini merupakan suatuidentitas resmi penduduk Indonesia.

Kartu ini mencantumkan beragam informasi yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia.

Misalnya seperti Nomor Induk Kependudukan, Nama Lengkap, Tempat Tanggal Lahir, Alamat, dan masih banyak lagi.

Kartu ini juga menjadi bukti diri Anda tinggal di Indonesia yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di NKRI.

Karena kartu ini sangat penting, tentu akan sangat mengganggu segala sesuatu yang berkaitan dengan berkas kelengkapan jika KTP ini rusak atau hilang.

Baca Juga: Kabar Baik, Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di Jakarta Dibuka Hari Ini, Pemilik KTP NON DKI Ternyata Boleh Ikut Serta

Namun kini Anda tak perlu lagi khawatir, karena memperbaiki KTP yang rusak bisa dilakukan secara online, bagaimana caranya?

Dilansir dari Kompas.com, akun Twitter Dukcapil DKI Jakarta beberapa waktu lalu membagikan form untuk layanan kependudukan via online yang bisa didapatkan di link ini.

Salah satu layanan yang didapatkan adalah perekaman E-KTP baru dan pencetakan untuk warga luar domisili DKI Jakarta, bagaimana caranya?

Syarat dan Ketentuan

Ada beberapa berkas yang perlu disiapkan pemohon sebelum mengisi formulir online yang ada.

Jika E-KTP Anda hilang, maka Anda harus menyiapkan beberapa berkas ini:

  • Foto/scan Kartu Keluarga (KK)
  • Surat kehilangan dari kepolisian asli
Jika E-KTP Anda rusak, maka Anda harus menyiapkan beberapa berkas ini:

  • Foto/scan Kartu Keluarga (KK)
  • E-KTP lama yang asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP
Baca Juga: Hati-hati Kalau Disuruh Input Data KTP di Internet, Bisa Dicuri! Begini Cara Melindunginya

Bagi warga yang domisilinya saat ini tak sesuai dengan E-KTP nya yang hilang atau rusak, maka memerlukan beberapa dokumen pelengkap di bawah ini:

  • Kartu Mahasiswa/Pelajar atau surak keterangan bekerja dari kantor atau surat keterangan domisili dari ketua RT.
  • Surat pernyataan yang disimpan dalam format PDF. Dapatkan diLINKini.
Jika Anda merupakan warga non-Jakarta, berikut ini ketentuan yang diperlukan untuk mencetak atau merekam baru E-KTP di Dukcapil Jakarta:

  1. Pencetakan E-KTP bisa dilakukan jika tak ada kendala NIK dan jaringan.
  2. Jika ada kendala jaringan, maka harap untuk menghubungi Dukcapil daerahnya.
  3. Pencetakan yang dilakukan tidak mengubah data dari daerah asal.
  4. Segala perubahan data hanya bisa dilakukan Dukcapil daerah asal.
  5. Dukcapil tak dapat mengubah data di luar domisil DKI Jakarta.
  6. Dukcapil DKI Jakarta mencetak E-KTP sesuai dengan apa yang muncul di dalam aplikasi pencetakan E-KTP luar DKI.
Lantas bagaimana cara memperbaiki KTP yang rusak secara online.

Baca Juga: Baru Tahu kan? Foto KTP Elektronik Ternyata Bisa Diganti! Begini Syarat serta Ketentuan dan Langkahnya

Berikut ini adalah tahapan-tahapan yang dilakukan untuk cara memperbaiki KTP yang rusak secara online.

  1. Buka formulir yang sudah disediakan, isi kolom email, dan klik 'Berikutnya'.
  2. Pilih salah satu opsi antara 'Permohonan Cetak/Rekam KTP'
  3. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor Kartu Keluarga (KK).
  4. Pilih salah satu opsi 'Jenis Pelayanan KTP-EL Daerah'
  5. Pilih salah satu opsi 'Pencetakkan di Dukcapil DKI Jakarta' dan klik 'Berikutnya'.
  6. Unggah dokumen-dokumen yang diminta.
  7. Unggah swafoto (selfie) yang terlihat jelas sambil memegang KTP rusak / Surat Keterangan Pengganti KTP / Surat Kehilangan dari Kepolisian
  8. Isi nomor ponsel yang aktif dan klik 'Kirim'.
Proses tersebut nantinya akan memakan waktu kurang lebih 3x24 jam dan nantinya pemohon akan menerima pesan SMS atau Whatsapp jika E-KTP selesai dicetak.

Pengambilan E-KTP nantinya bertempat di Gedung Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta, Jl S Parman No 7, Jakarta Barat.

Baca Juga: Viral Video Pembongkaran Chip e-KTP di TikTok, Begini Kata Dirjen Dukcapil, 'Jangan Dibongkar Chipnya'

Editor : Averus Al Kautsar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya