GridHITS.id -Anda tidak perlu panik, begini cara memperbaiki KTP yang rusak secara online.
Jika KTP Anda hilang atau rusak, Anda bisa mendapatkannya lagi secara online.
KTP merupakan singkatan dari Kartu Tanda Penduduk.
KTP bisa dikatakan sebagai berkas terpenting yang harus dimiliki oleh WNI di atas usia 17 tahun.
Kartu Tanda Penduduk ini merupakan suatuidentitas resmi penduduk Indonesia.
Kartu ini mencantumkan beragam informasi yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia.
Misalnya seperti Nomor Induk Kependudukan, Nama Lengkap, Tempat Tanggal Lahir, Alamat, dan masih banyak lagi.
Kartu ini juga menjadi bukti diri Anda tinggal di Indonesia yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di NKRI.
Karena kartu ini sangat penting, tentu akan sangat mengganggu segala sesuatu yang berkaitan dengan berkas kelengkapan jika KTP ini rusak atau hilang.
Namun kini Anda tak perlu lagi khawatir, karena memperbaiki KTP yang rusak bisa dilakukan secara online, bagaimana caranya?
Dilansir dari Kompas.com, akun Twitter Dukcapil DKI Jakarta beberapa waktu lalu membagikan form untuk layanan kependudukan via online yang bisa didapatkan di link ini.
Salah satu layanan yang didapatkan adalah perekaman E-KTP baru dan pencetakan untuk warga luar domisili DKI Jakarta, bagaimana caranya?
Syarat dan Ketentuan
Ada beberapa berkas yang perlu disiapkan pemohon sebelum mengisi formulir online yang ada.
Jika E-KTP Anda hilang, maka Anda harus menyiapkan beberapa berkas ini:
- Foto/scan Kartu Keluarga (KK)
- Surat kehilangan dari kepolisian asli
- Foto/scan Kartu Keluarga (KK)
- E-KTP lama yang asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP
Bagi warga yang domisilinya saat ini tak sesuai dengan E-KTP nya yang hilang atau rusak, maka memerlukan beberapa dokumen pelengkap di bawah ini:
- Kartu Mahasiswa/Pelajar atau surak keterangan bekerja dari kantor atau surat keterangan domisili dari ketua RT.
- Surat pernyataan yang disimpan dalam format PDF. Dapatkan diLINKini.
- Pencetakan E-KTP bisa dilakukan jika tak ada kendala NIK dan jaringan.
- Jika ada kendala jaringan, maka harap untuk menghubungi Dukcapil daerahnya.
- Pencetakan yang dilakukan tidak mengubah data dari daerah asal.
- Segala perubahan data hanya bisa dilakukan Dukcapil daerah asal.
- Dukcapil tak dapat mengubah data di luar domisil DKI Jakarta.
- Dukcapil DKI Jakarta mencetak E-KTP sesuai dengan apa yang muncul di dalam aplikasi pencetakan E-KTP luar DKI.
Berikut ini adalah tahapan-tahapan yang dilakukan untuk cara memperbaiki KTP yang rusak secara online.
- Buka formulir yang sudah disediakan, isi kolom email, dan klik 'Berikutnya'.
- Pilih salah satu opsi antara 'Permohonan Cetak/Rekam KTP'
- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor Kartu Keluarga (KK).
- Pilih salah satu opsi 'Jenis Pelayanan KTP-EL Daerah'
- Pilih salah satu opsi 'Pencetakkan di Dukcapil DKI Jakarta' dan klik 'Berikutnya'.
- Unggah dokumen-dokumen yang diminta.
- Unggah swafoto (selfie) yang terlihat jelas sambil memegang KTP rusak / Surat Keterangan Pengganti KTP / Surat Kehilangan dari Kepolisian
- Isi nomor ponsel yang aktif dan klik 'Kirim'.
Pengambilan E-KTP nantinya bertempat di Gedung Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta, Jl S Parman No 7, Jakarta Barat.