Dilansir dari Kompas.com, akun Twitter Dukcapil DKI Jakarta beberapa waktu lalu membagikan form untuk layanan kependudukan via online yang bisa didapatkan di link ini.
Salah satu layanan yang didapatkan adalah perekaman E-KTP baru dan pencetakan untuk warga luar domisili DKI Jakarta, bagaimana caranya?
Syarat dan Ketentuan
Ada beberapa berkas yang perlu disiapkan pemohon sebelum mengisi formulir online yang ada.
Jika E-KTP Anda hilang, maka Anda harus menyiapkan beberapa berkas ini:
- Foto/scan Kartu Keluarga (KK)
- Surat kehilangan dari kepolisian asli
- Foto/scan Kartu Keluarga (KK)
- E-KTP lama yang asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP
Bagi warga yang domisilinya saat ini tak sesuai dengan E-KTP nya yang hilang atau rusak, maka memerlukan beberapa dokumen pelengkap di bawah ini:
- Kartu Mahasiswa/Pelajar atau surak keterangan bekerja dari kantor atau surat keterangan domisili dari ketua RT.
- Surat pernyataan yang disimpan dalam format PDF. Dapatkan diLINKini.
- Pencetakan E-KTP bisa dilakukan jika tak ada kendala NIK dan jaringan.
- Jika ada kendala jaringan, maka harap untuk menghubungi Dukcapil daerahnya.
- Pencetakan yang dilakukan tidak mengubah data dari daerah asal.
- Segala perubahan data hanya bisa dilakukan Dukcapil daerah asal.
- Dukcapil tak dapat mengubah data di luar domisil DKI Jakarta.
- Dukcapil DKI Jakarta mencetak E-KTP sesuai dengan apa yang muncul di dalam aplikasi pencetakan E-KTP luar DKI.
Berikut ini adalah tahapan-tahapan yang dilakukan untuk cara memperbaiki KTP yang rusak secara online.