Follow Us

Cara Memperbaiki KTP yang Rusak Secara Online, Nggak Ribet Sama Sekali

Averus Al Kautsar - Senin, 19 Juli 2021 | 12:30
Cara memperbaiki KTP yang rusak secara online.
Kompas.com/Berry Subhan Putra

Cara memperbaiki KTP yang rusak secara online.

  1. Buka formulir yang sudah disediakan, isi kolom email, dan klik 'Berikutnya'.
  2. Pilih salah satu opsi antara 'Permohonan Cetak/Rekam KTP'
  3. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor Kartu Keluarga (KK).
  4. Pilih salah satu opsi 'Jenis Pelayanan KTP-EL Daerah'
  5. Pilih salah satu opsi 'Pencetakkan di Dukcapil DKI Jakarta' dan klik 'Berikutnya'.
  6. Unggah dokumen-dokumen yang diminta.
  7. Unggah swafoto (selfie) yang terlihat jelas sambil memegang KTP rusak / Surat Keterangan Pengganti KTP / Surat Kehilangan dari Kepolisian
  8. Isi nomor ponsel yang aktif dan klik 'Kirim'.
Proses tersebut nantinya akan memakan waktu kurang lebih 3x24 jam dan nantinya pemohon akan menerima pesan SMS atau Whatsapp jika E-KTP selesai dicetak.

Pengambilan E-KTP nantinya bertempat di Gedung Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta, Jl S Parman No 7, Jakarta Barat.

Baca Juga: Viral Video Pembongkaran Chip e-KTP di TikTok, Begini Kata Dirjen Dukcapil, 'Jangan Dibongkar Chipnya'

Source : Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular