- Buka formulir yang sudah disediakan, isi kolom email, dan klik 'Berikutnya'.
- Pilih salah satu opsi antara 'Permohonan Cetak/Rekam KTP'
- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor Kartu Keluarga (KK).
- Pilih salah satu opsi 'Jenis Pelayanan KTP-EL Daerah'
- Pilih salah satu opsi 'Pencetakkan di Dukcapil DKI Jakarta' dan klik 'Berikutnya'.
- Unggah dokumen-dokumen yang diminta.
- Unggah swafoto (selfie) yang terlihat jelas sambil memegang KTP rusak / Surat Keterangan Pengganti KTP / Surat Kehilangan dari Kepolisian
- Isi nomor ponsel yang aktif dan klik 'Kirim'.
Pengambilan E-KTP nantinya bertempat di Gedung Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta, Jl S Parman No 7, Jakarta Barat.