GridHITS.id- Kabar baik nih bagi kalian yang ingin mengganti foto KTP elektroniknya.
Rupanya foto KTP elektronik bisa digantiloh.
Tentu sajaada berbagai alasan untuk masyarakat ingin mengganti foto KTPnya.
Baca Juga: Cairkan Bansos Rp 300 Ribu dengan Login dtks.kemensos.go.id, Cek Nama Penerima dengan Berkas Ini
Mulai dari foto KTP belum berhijab ataupun merasa tidak percaya diri dengan foto tersebut.
Nah, perubahan foto KTP ini ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Apa saja syarat dan ketentuan mengganti foto KTP elektronik?
Foto KTP yang bisa diubah ini disampaikan langsung oleh pihakDirektorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri).
Melaluisebuah video Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan kabar perihal foto KTP elektronik yang dapat diubah.
Video tersebut kemudian diunggah di akun @infodepok_id serta akun resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta @dukcapiljakarta_.
Mengutip darikompas.com, Zudan mengakui banyak masyarakat yang menanyakan apakah foto di KTP elektronikboleh diganti atau tidak.
Dan Zudan pun menjawab bahwa foto KTP elektronik boleh diganti asalkan syarat yang ditentukan sudah terpenuhi.
Setidaknya ada 2 syarat dan ketentuanyang harus dipenuhi agar foto KTP elektronik boleh diganti.
Syarat pertama ditujukan bagi masyarakat Indonesia yang kini sudah berhijab.
Apabila anda saat ini sudah berhijab sementara foto KTP masih belum mengenakannya, maka diperbolehkan untuk mengganti.
Selain hijab, ketentuan yang memperbolehkan masyarakat mengganti fotonya yaitu kondisi KTP elektronik yang bermasalah.
Apabila kini kondisi KTP elektronik rusak, terkelupas, atau buram di bagian foto, maka diperbolehkan untuk mengganti foto KTP tersebut.
"Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat)," ujar Zudan.
Lebih lanjut Zudah mengatakan, warga yang memenuhi syarat di atas dan ingin mengganti foto KTP nya cukup membawa KTP-el yang lama dan fotokopi kartu keluarga ke Dinas Dukcapil.
"Syaratnya mudah. Cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi," imbuhnya.