Baru Tahu kan? Foto KTP Elektronik Ternyata Bisa Diganti! Begini Syarat serta Ketentuan dan Langkahnya

Rabu, 17 Februari 2021 | 07:00
kompas.com

syarat, ketentuan, dan langkah mengganti foto KTP elektronik

GridHITS.id- Kabar baik nih bagi kalian yang ingin mengganti foto KTP elektroniknya.

Rupanya foto KTP elektronik bisa digantiloh.

Tentu sajaada berbagai alasan untuk masyarakat ingin mengganti foto KTPnya.

Baca Juga: Cairkan Bansos Rp 300 Ribu dengan Login dtks.kemensos.go.id, Cek Nama Penerima dengan Berkas Ini

Mulai dari foto KTP belum berhijab ataupun merasa tidak percaya diri dengan foto tersebut.

Nah, perubahan foto KTP ini ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Apa saja syarat dan ketentuan mengganti foto KTP elektronik?

Foto KTP yang bisa diubah ini disampaikan langsung oleh pihakDirektorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri).

Melaluisebuah video Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan kabar perihal foto KTP elektronik yang dapat diubah.

Video tersebut kemudian diunggah di akun @infodepok_id serta akun resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta @dukcapiljakarta_.

Mengutip darikompas.com, Zudan mengakui banyak masyarakat yang menanyakan apakah foto di KTP elektronikboleh diganti atau tidak.

Baca Juga: Viral Video Pembongkaran Chip e-KTP di TikTok, Begini Kata Dirjen Dukcapil, 'Jangan Dibongkar Chipnya'

Dan Zudan pun menjawab bahwa foto KTP elektronik boleh diganti asalkan syarat yang ditentukan sudah terpenuhi.

Setidaknya ada 2 syarat dan ketentuanyang harus dipenuhi agar foto KTP elektronik boleh diganti.

Syarat pertama ditujukan bagi masyarakat Indonesia yang kini sudah berhijab.

Apabila anda saat ini sudah berhijab sementara foto KTP masih belum mengenakannya, maka diperbolehkan untuk mengganti.

Selain hijab, ketentuan yang memperbolehkan masyarakat mengganti fotonya yaitu kondisi KTP elektronik yang bermasalah.

Apabila kini kondisi KTP elektronik rusak, terkelupas, atau buram di bagian foto, maka diperbolehkan untuk mengganti foto KTP tersebut.

"Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat)," ujar Zudan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tak Masuk Anggaran APBN 2021, Menaker Ida Fauziyah Gantikan dengan Bantuan Rp3,55 Juta dengan Syarat KTP dan KK Saja, Begini Cara Dapatnya

Lebih lanjut Zudah mengatakan, warga yang memenuhi syarat di atas dan ingin mengganti foto KTP nya cukup membawa KTP-el yang lama dan fotokopi kartu keluarga ke Dinas Dukcapil.

"Syaratnya mudah. Cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi," imbuhnya.

Tag

Editor : Saeful Imam

Sumber Kompas.com