Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bak Angin Surga di Tengah Melonjaknya Kasus Covid, WHO Beri Kabar Baik karena Berhasil Temukan Obat Baru yang Ampuh Basmi Corona, Pasien Kritis Pun Bisa Bertahan Tanpa Ventilator

Saeful Imam - Jumat, 09 Juli 2021 | 15:13
Ilustrasi obat corona baru yang efektif basmi virus
istimewa

Ilustrasi obat corona baru yang efektif basmi virus

GridHITS.id - Saat ini wabah corona semakin menggila, lihat saja kasusnya yang mencapai 38.391 orang per hari.

Kabar baiknya, di tengah lonjakan kasus corona yang semakin menjadi-jadi, WHO berikan kabar baik dengan ditemukannya dua obat yang bisa membasmi virus corona.

Dua obat itu berhasil diteliti pada beberapa pasien dan hasilnya sangat positif mencegah kematian dan mengurangi penggunaan ventilator.

Kedua obat itu adalah actemra dan kevzara.

WHO merekomendasikan penggunaan kedua obat itu untuk pasien corona.

ObatActemra (yang berisi Tocilizumab, agen biologis) buatan Roche dan obat radang sendi Kevzara buatan Sanofi untuk pasien Covid-19.

Rekomendasi WHO ini diumumkan WHO pada Selasa (6/7/2021).

Baca Juga:Jarang Diketahui, Inilah 3 Manfaat Tersembunyi Vaksinasi Covid-19

Kortikosteroid adalah obat yang mengandung hormon steroid yang berguna untuk menambah hormon steroid dalam tubuh bila diperlukan, dan meredakan peradangan atau inflamasi, serta menekan kerja sistem kekebalan tubuh yang berlebihan.

Seperti dilansir dari Channel News Asia, Rabu (7/7/2021), WHO merekomendasikan kedua obat itu setelah melihat data 10.930 pasien Covid-19.

Data menunjukkan, pasien yang diberi obat kortikosteroid mampu mengurangi risiko kematian dan kebutuhan akan mesin ventilator.

"Kami telah memperbarui panduan perawatan klinis kami untuk mennginformasikan perkembangan terbaru ini," kata pejabat Darurat Kesehatan WHO Janet Diaz pada Selasa (6/7/2021).

Penelitian ini merupakan kolaborasi WHO bersama dengan King's College London, University of Bristol, University College London, dan Guy's and St Thomas' NHS Foundation Trust.

Dari 10.930 pasien Covid-19, 6.449 pasien mendapat salah satu obat kortikosteroid dan 4.481 pasien mendapat perawatan standar atau diberi obat plasebo.

Dilansir Reuters, Rabu (7/7/2021), tim peneliti WHO menyimpulkan bahwa perawatan pasien Covid-19 yang parah dan kritis dengan antagonis interleukin-6 dapat menghalangi peradangan dan akhirnya mengurangi kebutuhan penggunaan ventilator dan risiko kematian.

Menurut analisis WHO, risiko kematian dalam 28 hari untuk pasien yang diberi obat radang sendi kortikosteroid seperti deksametason adalah 21 persen.

Sementara orang yang mendapat terapi standar atau plasebo, risiko kematian sebesar 25 persen.

"Untuk setiap 100 pasien seperti itu, empat orang atau lebih akan bertahan hidup," kata WHO.

Baca Juga:Sudah Keburu Beli Belum? Ternyata Vitamin D yang Disebut-sebut Bagus untuk Cegah Covid-19 Bisa Menimbulkan Masalah Kesehatan

Selain itu, risiko penggunaan ventilator hingga kematian bagi mereka yang mendapat obat-obatan kortikosteroid sebesar 26 persen.

Sementara orang yang mendapat perawatan standar, risikonya sebesar 33 persen.

WHO mengatakan, berarti untuk setiap 100 pasien seperti itu, tujuh pasien atau lebih akan bertahan hidup tanpa mesin ventilator.

Pekan lalu, Administrasi Makanan dan Obat-obatan (FDA) AS mengeluarkan persetujuan penggunaan darurat obat Actemra untuk COVID-19.

Sementara itu, penjualan Kevzara tahun lalu dilaporkan naik 30 persen setelah banyak orang merasakan manfaat dari obat ini.

Namun perlu dicatat, pengujian Actemra dan Kevzara untuk pasien Covid-19 pasti mengalami trial and error.

Beberapa kegagalan muncul ketika perusahaan mencoba obat-obatan pada kelompok pasien yang berbeda.

WHO juga menyerukan lebih banyak yang harus dilakukan untuk meningkatkan akses ke obat-obatan semacam itu di negara-negara berpenghasilan rendah yang sekarang menghadapi lonjakan kasus dari varian virus Covid-19, ditambah dengan pasokan vaksin yang tidak memadai.

Obat untuk pasien Covid-19 di Indonesia yang diizinkan BPOM Diberitakan Kompas.com sebelumnya, ada dua obat yang sudah mendapat izin penggunaan darurat atau emergenzy use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk terapi pasien Covid-19.

Baca Juga:Masih Menyusui, Jennifer Bachdim Suntik Vaksin Covid-19, Ini Jenis Vaksin yang Dipilih oleh Istri Irfan Bachdim

Kedua obat itu adalah Remdesivir dan Favipiravir. Hal itu disampaikan Kepala BPOM Penny Lukito dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan, BPOM, dan Menteri Keuangan, Senin (5/7/2021).

"Memang, obat yang sudah mendapatkan EUA sebagai obat Covid-19 baru dua, Remdesivir dan Favipiravir. Tapi, tentu saja, berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui tentunya dari organisasi profesi ini juga kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data pemasukan atau data untuk distribusinya," ujar Penny.

Baca Juga:Seolah Salahkan Penumpang Sriwijaya Air Sebagai Penyebab Kecelakaan, Anisa Bahar Dibully tapi Langsung Klarifikasi: Soalnya Aku Pernah Ribut Sama Orang di Pesawat

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WHO Rekomendasikan Obat Actemra dan Kevzara untuk Covid-19"

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x