Namun perlu dicatat, pengujian Actemra dan Kevzara untuk pasien Covid-19 pasti mengalami trial and error.
Beberapa kegagalan muncul ketika perusahaan mencoba obat-obatan pada kelompok pasien yang berbeda.
WHO juga menyerukan lebih banyak yang harus dilakukan untuk meningkatkan akses ke obat-obatan semacam itu di negara-negara berpenghasilan rendah yang sekarang menghadapi lonjakan kasus dari varian virus Covid-19, ditambah dengan pasokan vaksin yang tidak memadai.
Obat untuk pasien Covid-19 di Indonesia yang diizinkan BPOM Diberitakan Kompas.com sebelumnya, ada dua obat yang sudah mendapat izin penggunaan darurat atau emergenzy use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk terapi pasien Covid-19.
Kedua obat itu adalah Remdesivir dan Favipiravir. Hal itu disampaikan Kepala BPOM Penny Lukito dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan, BPOM, dan Menteri Keuangan, Senin (5/7/2021).
"Memang, obat yang sudah mendapatkan EUA sebagai obat Covid-19 baru dua, Remdesivir dan Favipiravir. Tapi, tentu saja, berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui tentunya dari organisasi profesi ini juga kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data pemasukan atau data untuk distribusinya," ujar Penny.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WHO Rekomendasikan Obat Actemra dan Kevzara untuk Covid-19"