Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jangan Sampai Salah Beli, Catat Obat Batuk untuk Pasien Covid-19 yang Sudah Diizinkan BPOM, Kok Ivermectin Tak Masuk?

Rachel Anastasia - Selasa, 06 Juli 2021 | 19:14
Ilustrasi obat-obatan
Pixabay/stevepb

Ilustrasi obat-obatan

GridHITS.id - Obat batuk untuk pasien yang terinfeksi virus Covid-19 ternyata sudah diatur oleh pemerintah.

Ya, belum lama ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin untuk obat batuk ini.

Izin darurat ini diberikan untuk beberapa obat batuk yang dianggap bisa membantu penyembuhan pasien.

Seperti diketahui, sebelumnya memang banyak berita beredar soal berbagai macam obat batuk yang diklaim aman.

Namun itu semua belum tentu karena BPOM belum angkat bicara sampai saat ini waktunya sudah tiba.

Petinggi dari BPOM pun akhirnya memberikan beberapa zat obat batuk yang sudah resmi bisa digunakan.

Baca Juga: Setelah GeNose, Muncul Tes Covid Baru dengan Kumur, Bagaimana Prosedurnya?

Sejauh ini, kata Kepala BPOM Penny Lukito, baru ada dua jenis zat aktif atau bentuk persediaan obat yang resmi mendapatkan izin penggunaan dan izin edar BPOM, yaitu Remdesivir dan Favipiravir.

Hal itu disampaikan Penny dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan, BPOM, dan Menteri Keuangan, Senin (5/7/2021).

"Memang, obat yang sudah mendapatkan EUA sebagai obat Covid-19 baru dua, Remdesivir dan Favipiravir.

Tapi, tentu saja, berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui tentunya dari organisasi profesi ini juga kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data pemasukan atau data untuk distribusinya," ujar Penny.Dari dua zat aktif tersebut, terdapat 12 obat Covid-19 yang telah mendapatkan EUA, yaitu:Kategori zat aktif atau bentuk persediaan Remdesivir:

Halaman Selanjutnya

1. Remidia

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x