Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ternyata Semudah Ini Membuat SKCK Online, Berikut Syarat dan Total Biaya yang Harus Dibayarkan

Aulia Dian Permata - Senin, 28 Juni 2021 | 09:00
Cara mendaftar SKCK secara online
Kompas.com/M Zaenuddin

Cara mendaftar SKCK secara online

- Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.

- Setelah formulir diisi, pemohon akan mendapat tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCKonline lewat Bank BRI atau dibayar tunai di loket kantor polisi.

- Setelah melakukan pendaftaran, jangan lupa cetak tanda bukti.

Tanda bukti pembayaran akan digunakan untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.

- SKCK fisik wajib diambil di kantor polisi yang sudah dipilih.

Untuk biaya pembuatan SKCK online sama dengan SKCK dengan datang langsung ke kantor polisi, yakni sebesar Rp 10.000 sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Siap-Siap Pengumuman CPNS 2019, Klik di Sini Untuk Buat SKCK Online Tanpa Harus ke Kantor Polisi

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x