- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akte Lahir
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang memakai jilbabm pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Prosedur daftar SKCK online
- Buka laman SKCK online Polri di "https://skck.polri.go.id/"
- Klik menu "Form Pendaftaran" di kanan atas
- Isilah formulir tersebut berupa satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan keterangan lainnya
- Pada bagian "Satwil" pemohon bisa memilih opsi 'jenis keperluan pembuatan SKCK', yaitu: Polres - Melamar sebagai PNS.
Kemudian, isi kolom-kolom lain terkait data sesuai KTP.
- Unggah foto sesuai ketentuan