Follow Us

Ternyata Semudah Ini Membuat SKCK Online, Berikut Syarat dan Total Biaya yang Harus Dibayarkan

Aulia Dian Permata - Senin, 28 Juni 2021 | 09:00
Cara mendaftar SKCK secara online
Kompas.com/M Zaenuddin

Cara mendaftar SKCK secara online

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi Akte Lahir

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang memakai jilbabm pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Prosedur daftar SKCK online

- Buka laman SKCK online Polri di "https://skck.polri.go.id/"

- Klik menu "Form Pendaftaran" di kanan atas

- Isilah formulir tersebut berupa satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan keterangan lainnya

Baca Juga: Mudah Banget, Begini Cara Membuat SKCK Secara Online dan Datang Langsung ke Kantor, Catat Syarat-syaratnya

- Pada bagian "Satwil" pemohon bisa memilih opsi 'jenis keperluan pembuatan SKCK', yaitu: Polres - Melamar sebagai PNS.

Kemudian, isi kolom-kolom lain terkait data sesuai KTP.

- Unggah foto sesuai ketentuan

Source : Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular