GridHITS.id -Di masa pandemi seperti saat ini, sebaiknya kita memang membatasi mobilitas dan menunda bepergian serta menghidari keramaian.
Jika memang ada keperluan mendesak, Anda bisa mencari tahu lebih dulu apakah bisa dilakukan secaraonline atau tidak.
Saat ini, Anda bisa mengurus banyak dokumen secaraonline salah satunya SKCK.
SKCK merupakan kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK lazim digunakan untuk persyaratan melamar pekerjaan, permohonan visa, hingga mendaftar seleksi CPNS, TNI, dan Polri.
Dikutip dari laman resmi Polri, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat.
SKCK berfungsi untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Saat ini, Anda bisa mengajukan pembuatan SKCK secaraonline bahkan berkasnya juga bisa Anda unggah sendiri sesuai formulir yang sudah disediakan.
Baca Juga: Buat SIM dan SKCK Harus Bawa Bukti Sudah Divaksin Covid-19, Begini Kata Pihak Kepolisian
Syarat dan berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar SKCKonline bagi warga negara Indonesia:
-Fotokopi KTP dan KTP asli
- Fotokopi Paspor (jika ada)