Mudah Banget, Begini Cara Membuat SKCK Secara Online dan Datang Langsung ke Kantor, Catat Syarat-syaratnya

Rabu, 16 Juni 2021 | 16:13

Ilustrasi cara membuat SKCK

GridHITS.id - Anti ribet begini cara membuat SKCK yang harus kamu tahu.

Memiliki SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi bagi calon pendaftar Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tak hanya itu saja bahkan SKCK juga menjadi satu syarat wajib bagi setiap orang yang ingin melamar pekerjaan di suatu tempat.

SKCK sendiri diterbitkan oleh Polri melalui intelkam.

Sedangkan masa berlaku SKCK hanya sampai pada 6 bulan sejak tanggal pembuatan.

Tujuan utama dibuat SKCK adalah menunjukkan seseorang bebas dari catatan kriminal.

Untuk mendapatkan SKCK saat ini tentu tidaklah sulit, apalagi sudah disediakan fitur secara online.

Sebelum datang ke kantor ada baiknya kamu persiapkan terlebih dahulu berbagai persyaratan yang wajib dibawa.

Baca Juga: Siap-Siap Pengumuman CPNS 2019, Klik di Sini Untuk Buat SKCK Online Tanpa Harus ke Kantor Polisi

Jangan sampai ada syarat satu pun yang tertinggal sebelum proses pembuatan SKCK.

Cara membuat SKCK secara langsung

Pemohon diwajibkan untuk memenuhi semua syarat yang telah ditentukan.

Adapun syarat-syarat yang harus dipersiapkan adalah:

- Surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon

- Fotokopi KTP atau SIM sesuai domisili yang tertera pada surat pengantar dari kantor kelurahan

- Fotokopi KK

- Fotokopi akta kelahiran

- Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar

Baca Juga: KPAI Menyayangkan Tindakan Pemerintah Catat Pelajar Demo Cipta Kerja dalam SKCK hingga Terancam Sulit Dapat Kerja: Mereka Tak Memiliki Niat Jahat

Biasanya kamu akan diminta untuk mengisi formulir berupa riwayat hidup yang telah disediakan oleh polisi.

Setelah itu pemohon diminta untuk merekam sidik jari oleh petugas.

Untuk pemohon yang mengajukan perpanjangan SKCK hanya melampirkan SKCK lama.

https://skck.polri.go.id/

SKCK

Saat pengajuan perpanjangan SKCK pemohon juga wajib mengisi formulir yang telah disediakan.

Cara membuat SKCK secara daring atau online

Sekarang untuk membuat SKCK tidak perlu bingung lagi, sebab dapat dilakukan secara daring.

Sebelumnya kamu bisa menyiapkan sederet persyaratan berikut ini.

- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.

- Fotokopi paspor.

- Fotokopi kartu keluarga (KK)

Baca Juga: Berapa Jumlah Gaji Pensiunan PNS? Termasuk Pensiunan Pokok Janda atau Duda PNS

- Fotokopi akta Lahir

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Jike semua persyaratan telah komplet, buka situs DI SINI dan klik menu Form Pendaftaran.

Isi formulir yang disediakan berupa data pribadi dan keterangan lainnya.

Pada bagian 'Satwil', pemohon silakan memilih opsi 'jenis keperluan pembuatan SKCK', yaitu: Polres - Melamar sebagai PNS. Kemudian, isi kolom-kolom lain terkait data sesuai KTP.

Lanjut dengan mengunggah foto sesuai dengan aturan yang diberikan.

Jangan lupa untuk melampirkan rumus sidik jari yang sudah didapat dari Polres.

Jika semua proses sudah diisi, kamu akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk melakukan pembayaran.

Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau secara langsung pada loket.

Cetak tanda bukti pembayaran untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi.

Nah, itu tadi cara membuat SKCK secara online maupun offline.

Baca Juga: Gaji Ke-13 Cair 1 Juni, Siap-siap PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Terima Uang Segini dari Tangan Kanan Jokowi

Tag

Editor : Rachel Anastasia Agustina

Sumber Kompas.com