GridHITS.id -Beredar sebuah informasi di berbagai media sosial soal aturan baru pembuatan SIM dan SKCK.
Dalambroadcast informasi tersebut, dituliskan bahwa ada syarat baru dalam pembuatan SIM dan SKCK, yaitu harus melampirkan surat keterangan vaksinasi Covid-19.
Korlantas Polri menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
Hingga saat ini, belum ada pengumuman atau keputusan resmi dari kepolisian RI soal aturan penambahan syarat tersebut.
Pihak kepolisian juga mengatakan agar masyarakat tidak perlu khawatir jika ingin membuat SIM dan SKCK namun belum memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19.
"Informasi di medsos itu hoaks, jangan percaya," kata Kepala Subdirektorat SIM Korlantas Polri Djati Utomo dikutip dariKompas.com.
Djati menyayangkan adanya kabar hoaks tersebut yang membuat masyarakat merasa dipersulit.
Apalagi, saat ini belum semua warga Indonesia sudah mendapat jatah vaksin Covid-19 sehingga kebijakan tersebut tidak mungkin diberlakukan.
"Kan vaksin belum semua masyarakat Indonesia," ucap Djati.
Sebelumnya memang sempat beredar sebuah foto soal aturan baru pembuatan SIM dan SKCK harus melampirkan bukti sudah vaksin Covid-19.
Beberapa wilayah yang diklaim menerapkan aturan ini adalah Polres Indragiri Hilir di Provinsi Riau.
Baca Juga: Sah! Aturan Penggolongan SIM Resmi Berlaku, Polri Segera Lakukan Sosialisasi
Hal itu dilakukan guna menekan potensi penyebaran Covid-19.
"Ini merupakan hasil rapat Satgas Penangan Covid-19 Kabupaten Inhil," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.
Aturan itu, menurut Kapolres Indragiri Hilir juga dibuat agar masyarakat mau untuk melakukan vaksinasi Covid-19.
Namun, saat ini aturan tersebut sudah ditarik kembali.
Baca Juga: Inilah Peraturan, Tarif, dan Syarat Perpanjangan SIM yang Terbaru, Jangan Sampai Salah