Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Prioritas Afirmasi 1 PPDB, Diutamakan untuk Anak-anak Kurang Beruntung

Hanifa Qurrota A'yun - Sabtu, 26 Juni 2021 | 17:30
Prioritas afirmasi 1 PPDB
pixabay/Wokandapix

Prioritas afirmasi 1 PPDB

GridHITS.id - Berikut penjelasan terkait Prioritas Afirmasi.

Tak terasa tahun ajaran baru kembali datang.

Para calon siswa pun tengah mencari sekolah baru untuk melanjutkan pendidikannya.

Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021, terdapat istilah Prioritas Afirmasi.

Lalu, apakah sebenarnya Prioritas Afirmasi?

Baca Juga: Cara Melihat Hasil Seleksi PPDB 2021, Calon Siswa Baru Harus Tahu!

Prioritas Afirmasi adalah satu diantara sekian jalur penerimaan siswa dan siswi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021.Karena prioritas, maka diutamakan siswa yang berasal dari latar belakang khusus.Dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan, Ujian Sekolah dalam masa darurat Covid-19, mengatur soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di jenjang SD, SMP dan SMA.Bagi calon siswa yang mendaftar melalui jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.

Calon siswa yang mendaftar dari jalur ini harus berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan wajib menyertakan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.Jika calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.Selain afirmasi, ada tiga jalur lain untuk mendaftar PPDB 2021 diantaranya :* Jalur zonasiCalon siswa yang mendaftar melalui jalur zonasi di tiap jenjang pendidikan memiliki beberapa aturan berbeda yang diterapkan.

Baca Juga: Mengenal 2 Prioritas Afirmasi PPDB Jakarta 2021, Harap Dicatat!a. Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.b. Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.c. Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.Penetapan wilayah zonasi harus memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.Selain itu pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.

Dinas pendidikan memastikan semua sekolah telah menerima peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.* Jalur perpindahan tugas orang tua atau waliJalur ini bisa digunakan paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.Calon siswa dari jalur perpindahan tugas dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua atau wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.* Jalur prestasiPPDB 2021 melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik pada 5 semester terakhir dari sekolah asal.Atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.

Baca Juga: Dipecat Tak Hormat Bupati Tulungagung karena Terlibat Korupsi PPDB Online, Guru PNS ini Menang Kasasi di Mahkamah Agung! Ini AlasannyaDisdik Jakarta Bagi Prioritas Afirmasi Jadi DuaProses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta jalur afirmasi telah dibuka.Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dengan latar belakang anak asuh panti, anak para tenaga kerja yang meninggal dalam penanganan Covid-19 dan anak penerima KJP Plus sekaligus PIP bisa mendaftar melalui jalur ini tanpa dilakukan proses seleksi.

1. Anak Asuh Panti Memiliki NIK yang tercatat dalam KK Panti.Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Kepala Panti Sosial Anak Asuh Panti bermaterai cukup.2. Anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19Dibuktikan surat keterangan yang ditandatangani Kepala Dinas kesehatan Provinsi DKI Jakarta.3. Calon peserta didik baru (CPDB) yang terdaftar dalam DTKSNama CPDB tercantum dalam Berita Acara Serah Terima DTKS dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: PPDB DKI 2021 Sudah Dibuka, Cek Ketentuan Lengkapnya di Sini untuk Jalur Zonasi4. Anak dari pemegang Kartu Pekerja JakartaNama orangtua CPDB terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.5. Anak dari pengemudi mitra Tran JakartaNama orangtua CPDB tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Prioritas 1 dan 2 Jalur afirmasi PPDB Jakarta 2021 dibagi menjadi dua tahap, yakni tahap 1 dan tahap 2.Selain itu, proses penerimaan jalur ini juga dibagi menjadi dua jenis berdasarkan jenjang pendidikan, yakni jenjang SD dan jenjang SMP/SMA/SMK.Berikut CPDB yang menjadi prioritas pertama dan mendaftar pada jalur afirmasi tahap 1 jenjang SMP/SMA/SMK:1. Anak asuh panti2. Anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-193. Anak pemegang KJP Plus sekaligus penerima PIP kelas 6 SD/9 SMP.4. Penyandang disabilitas (2 peserta didik per rombongan belajar).

Baca Juga: Kecurangan PPDB Daerah Ini Tuai Kisruh, Kepala Sekolah Diminta Lakukan Ini hingga Gubernur Ganjar Pranowo Ikut Beri PenegasanAdapun CPDB yang menjadi prioritas kedua dan mendaftar pada jalur afirmasi tahap 2 jenjang SMP/SMA/SMK adalah:1. CPDB pemegang KJP Plus.2. CPDB yang terdaftar dalam DTKS.3. Anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta.4. Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Pontianak dengan judul Apa itu Prioritas Afirmasi PPDB 2021 ? PPDB Jakarta 2021 Dibagi 2 Prioritas Afirmasi

Source : Tribun Pontianak

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x