PPDB DKI 2021 Sudah Dibuka, Cek Ketentuan Lengkapnya di Sini untuk Jalur Zonasi

Rabu, 23 Juni 2021 | 14:17
freepik

Ilustrasi PPDB DKI 2021

GridHITS.id - PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) DKI 2021 kini telah dibuka untuk jalur zonasi.

Pembukaan PPDB DKI 2021 jalur zonasi telah dibuka pada Senin (21/6/2021) kemarin.

Untuk jalur zonasi, orangtua dan siswa wajib segera melakukan pendaftaran.

Sebelumnya ada beberapa hal yang wajib dicatat perihal ketentuan PPDB DKI 2021 jalur zonasi.

Sistem zonasi mungkin memang sudah tidak asing lagi bagi sebagian orang.

Tapi bagi orangtua baru pasti belum mengetahui persis seperti apa sistem zonasi ini diterapkan.

Jalur zonasi merupakan pengelompokam satuan pendidikan berdasarkan lokasi dengan mengacu kriteria yang ditetapkan oleh dinas pendidikan.

Beberapa hal yang menjadi perhatian dari pendaftaran melalui jalur zonasi antara lain adalah sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik hingga daya tampung.

Baca Juga: Dipecat Tak Hormat Bupati Tulungagung karena Terlibat Korupsi PPDB Online, Guru PNS ini Menang Kasasi di Mahkamah Agung! Ini Alasannya

Setiap daerah atau sekolah tentu memiliki daya tampung yang berbeda satu sama lain.

Untuk mengecek informasi lebih lanjut bisa langsung membuka website resminya di sini https://ppdb.jakarta.go.id/.

PPDB DKI 2021 jalur zonasi sudah dibuka simak penetapan wilayah dan seleksi yang diterapkan.

Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan Pemda.

1. Jenjang Sekolah Dasar (SD)

Kelurahan domisili CPDB sama dengan kelurahan sekolah/berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju.

2. Jenjang SMP dan SMA

Diprioritaskan pertama, RT domisili CPDB sama dengan RT lokasi sekolah

Prioritas kedua, RT domisisli CPDB bersinggungan dengan RT kolasi sekolah.

Priorotas ketiga, kelurahan domisili CPDB sama atau berdekatan dengan kelurahan yang dituju.

Baca Juga: Kecurangan PPDB Daerah Ini Tuai Kisruh, Kepala Sekolah Diminta Lakukan Ini hingga Gubernur Ganjar Pranowo Ikut Beri Penegasan

Bagaimana jika kemudian calon peserta didik baru jumlahnya lebih dari daya tampung?

Tentu saja akan dilakukan proses seleksi dengan catatan berikut ini.

- Usia tertua ke muda

- Urutan pilihan sekolah

- Waktu pendaftaran

Ketentuan pelaksanaan PPDB jalur zonasi

Kuota SD sebanyak 73 persen dari daya tampung.

Kuota SMP 50 persen dari daya tampung.

Kuota SMA 50 persen dari daya tampung.

Calon peserta didik baru tedaftar dalam kartu keluarga (KK) yang dikeluarka per 1 Juni 2020.

Ketentuan pendaftaran PPDB DKI 2021

Untuk mendaftar secara daring bisa langsung kunjungi laman https://ppdb.jakarta.go.id/.

Baca Juga: PPDB ONLINE 2020 DKI Jakarta Sudah Dibuka! Ini Cara Pendaftaran dan Pelaksanaan untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK

Peserta hanya bisa memilih maksimal 3 sekolah untuk jenjang SMP berdasarkan pada daftar zonasi yang ditentukan.

Maksimal 3 peminatan untuk jenjang SMA. Pilihan 3 peminatan dapat dipilih pada 1 sekolah atau ada sekolah yang berbeda, sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.

iStock Editorial
danikancil/iStock Editorial

PPDB DKI 2021

Untuk CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan dapat mendaftar ke sekolah lain selama jadwal pendaftaran jalur zonasi masih berlangsung.

Jadwal pelaksaan PPDB DKI 2021

Jenjang Sekolah Dasar

- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 21 Juni hingga 23 Juni 2021

-Proses seleksi: 21 Juni-23 Juni 2021.

- Pengumuman: 23 Juni 2021 pukul 17.00 WIB.

- Lapor diri: 24 Juni-25 Juni 2021.

Jenjang SMP/SMA

- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 28 Juni-30 Juni 2021.

- Proses seleksi: 28 Juni-30 Juni 2021.

- Pengumuman: 30 Juni 2021 pukul 17.00 WIB.

- Lapor diri: 1 Juli dan 2 Juli 2021.

Baca Juga: Hari ini! PPDB Online 2020 DKI Jakarta Dibuka 11 Juni, Simak Cara Pendaftaran, Alur, dan Pelaksanaan untuk Jenjang SMA/SMK

Tag

Editor : Saeful Imam

Sumber Kompas.com