Hal itu telah dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan langsung, Sri Mulyani Indrawati.
Jumlah yang dikurangi itu berhubungan dengan adanya penghematan belanja dalam tahun anggaran 2021.
Adapun penghematan belanja K/L (Kemeneterian/Lembaga) tahun anggaran 2021 itu berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Hal itu merupakan wujud tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2021 dengan besaran yang diatur lebih lanjut oleh otoritas fisikal.
Sementara itu, sumber penghematan belanja berasal dari rupiah murni dan non rupiah murni (BLU) sepanjang alokasinya diperuntukkan bagi pembayaran komponen tunjangan kerja THR Gaji 13.
Keputusan tersebut tertuang dala Surat Menteri Keuangan Nomor S-408/MK.02/2021.
Artinya, gaji ke-13 tahun ini akan cair tanpa tunjangan kinerja.
Namun, jangan khawatir, pembagiannya akan rata berdasarkan evaluasi jabatan dengan menerapkan prinsip-prinsip adil, objektif, transparan, dan konsisten.
Jangan khawatir juga, pensiun PNS dapat gaji ke-13.
Nominal gaji ke-13 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021