GridHITS.id - Sebagian masyarakat masih ada yang bertanya-tanya soal apa itu Tapera.
Tapera atau tabungan perumahan rakyat memang tengah dicanangkan pemerintah.
Hal itu tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Adanya undang-undang tentang perumahan rakyat pada 2016, membuat program ini muncul.
PP tersebut menjelaskan bahwa dana Tapera merupakan dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan simpanan beserta hasil pemupukannya.
Nantinya, pungutan iuran dilakukan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).BP Tapera akan memungut biaya dan mengelola dana untuk perumahan bagi PNS, prajurit TNI dan Polrim pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, serta perusahaan swasta.
Sementara itu, besaran iuran ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri.
"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 PP Nomor 25 Tahun 2020.
Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja (gaji dipotong untuk iuran Tapera).
Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.