Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Apa Itu Tapera? Program Pemerintah Terkait Perumahan Rakyat yang Diambil dari 2,5 Persen Gaji Setiap Bulan

Hanifa Qurrota A'yun - Senin, 31 Mei 2021 | 19:15
tapera (tabungan perumahan rakyat)
Kompas.com

tapera (tabungan perumahan rakyat)

GridHITS.id - Sebagian masyarakat masih ada yang bertanya-tanya soal apa itu Tapera.

Tapera atau tabungan perumahan rakyat memang tengah dicanangkan pemerintah.

Hal itu tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Adanya undang-undang tentang perumahan rakyat pada 2016, membuat program ini muncul.

Baca Juga: 2 Kali Dilarang Pemerintah Mudik Lebaran Gegara Pandemi Covid-19, Ternyata dari Sini Asal Usul dan Sejarah Mudik, Tradisi Hari Raya Idul Fitri yang Hanya Ada di Indonesia

PP tersebut menjelaskan bahwa dana Tapera merupakan dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan simpanan beserta hasil pemupukannya.

Nantinya, pungutan iuran dilakukan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).BP Tapera akan memungut biaya dan mengelola dana untuk perumahan bagi PNS, prajurit TNI dan Polrim pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, serta perusahaan swasta.

Sementara itu, besaran iuran ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri.

"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 PP Nomor 25 Tahun 2020.

Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja (gaji dipotong untuk iuran Tapera).

Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x