GridHITS.id - KontroversiAbdee Slank yang ditunjuk menjadi komisaris independen di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk masih terus jadi perbincangan di sosial media.
Pengangkatan Abdee Slank sebagai komisaris BUMN ini dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Jumat (28/5/2021) kemarin.
Banyak yang memertanyakan kompetensi musisi Abdee Slank yang kini malah terjun ke dunia korporasi besar Telkom Indonesia.
Bahkan banyak yang mencalonkan tokoh-tokoh lain yang dirasa lebih pantas menggantikan Abdee.
Baca Juga: Bikin Meringis! Harganya Jutaan, Baju Nagita Slavina Justru Dicibir Mirip Seragam Anak Pramuka
Ternyata, jabatan sebagai komisaris independen Telkom bukan jabatan main-main.
Nantinya, Abdee Slank juga akan mendapat gaji yang cukup fantastis dari BUMN ini.
Lalu, berapakah gaji Abdee Slank sebagai komisaris independen Telkom?
Dikutip dari Laporan Keuangan Telkom Tahun 2020, Minggu (30/5/2021), besaran remunerasi atau gaji komisaris Telkom beragam.
Kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris Telkom ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-04/MBU/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara diganti Nomor PER-04/ MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.Dilihat dari aturan di atas, maka komponen remunerasi Dewan Komisaris Telkom bisa terdiri dari gaji/honorarium, tunjangan, serta tantiem atau insentif kinerja.