GridHITS.id - Gaji ke-13sebentar lagi cair. Tinggal menunggu hitungan jam saja, gaji ke-13 cair.
Diketahui gaji ke-13 akan cair 1 Juni nanti.
Melansir dariKontan.co.id, pencairan gaji ke-13 tahun 2021 tak akan mundur seperti tahun lalu.
Tangan kanan Jokowi sudah tegaskan gaji ke-13 cair tanggal 1 Juni 2021.
Hal itu ditegaskan oleh Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce.
"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni,"katanya pada Rabu(19/05).
Adapun subyek penerima gaji ke-13 yaitu:
- PNS
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Penerima Pensiun/Tunjangan
- Penerima gaji ketiga belas lainnya yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021
"Sesuai pengaturan yang diterima saat ini," katanya lagi.
Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan bahwa gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.
"THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,"kata Jokowi dalam konferensi pers di Malang yang diunggah di laman Youtube Sekretariat Presiden, 29 April 2021.
Sejarah gaji ke-13
Gaji ke-13 memang selalu dinanti-nantikan oleh para PNS, Polri, dan TNI seluruh Indonesia.
Pasalnya gaji ke-13 ini menjadi salah satu uang selain gaji yang diterima oleh PNS setiap bulan Juni.
Baca Juga: Buat Kamu yang Bertanya Gaji ke-13 PNS Kapan Cair, ini Bocorannya!
Gaji ke-13 iniawalnya dicetus oleh Presiden kelima, Megawati Soekarno Putri.
Gagasan gaji ke-13 pertama kali dikeluarkan tahun 2004 guna membantu PNS, TNI, Polri, dan pensiunan PNS untuk membantu biaya sekolah anak-anak mereka.
Jadi dari dulu gaji ke-13 selalu turun di bulan Juni saat kenaikan kelas anak sekolah.
Gaji ke-13 ini kemudian diteruskan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo.
Rincian pencairan gaji ke-13 PNS, CPNS, dan pensiunan
Rincian komponen gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal, yakni:
Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri:
- Gaji pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/pangkatnya
Gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas:
- 80 persen dari gaji pokokPNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang tambahan penghasilan