tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan 2021 yang bersumber dari APBN.
-Pimpinan dan anggota lembaga struktural ketua/kepala atau dengan sebutan lain: Rp 9.592.000
-Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain: Rp 8.793.000
-Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 7.993.000
-Anggota: Rp 7.993.000
Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:
Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000