"THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,"kata Jokowi dalam konferensi pers di Malang yang diunggah di laman Youtube Sekretariat Presiden, 29 April 2021.
Sejarah gaji ke-13
Gaji ke-13 memang selalu dinanti-nantikan oleh para PNS, Polri, dan TNI seluruh Indonesia.
Pasalnya gaji ke-13 ini menjadi salah satu uang selain gaji yang diterima oleh PNS setiap bulan Juni.
Baca Juga: Buat Kamu yang Bertanya Gaji ke-13 PNS Kapan Cair, ini Bocorannya!
Gaji ke-13 iniawalnya dicetus oleh Presiden kelima, Megawati Soekarno Putri.
Gagasan gaji ke-13 pertama kali dikeluarkan tahun 2004 guna membantu PNS, TNI, Polri, dan pensiunan PNS untuk membantu biaya sekolah anak-anak mereka.
Jadi dari dulu gaji ke-13 selalu turun di bulan Juni saat kenaikan kelas anak sekolah.
Gaji ke-13 ini kemudian diteruskan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo.
Rincian pencairan gaji ke-13 PNS, CPNS, dan pensiunan
Rincian komponen gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal, yakni:
Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri: