GridHITS.id – Lebaran sudah berlalu, banyak yang bertanya gaji ke-13 PNS kapan cair?
Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menjelaskan rencana pencairan tujangan hari raya (THR) untuk PNS atau ASN 2021.
Selain itu, Sri Mulyani juga menjanjikan pencairan gaji ke-13 PNSmenyusul pencairan THR 2021.
Telah diberitakan sebelumnya bahwa ASN, anggota TNI/Polri, dan pensiunan akan menerima THR pada H-10 menjelang Idulfitri 2021.
Baca Juga: Kapan PNS Masuk Kerja Usai Lebaran? Temukan Jawabannya di Sini
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2021 yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Adapun rinciannya, THR untuk ASN kementerian dan lembaga (K/L) maupun TNI/Polri Rp 7 triliun, PNS daerah dan PPPK Rp 14,8 triliun, dan pensiunan Rp 9 triliun.
Kini lebaran sudah berlalu, sudah menerima THR, bukan?
Oleh sebab itu, banyak yang mulai menanyakan gaji ke-13 PNS kapan cair?
Dengan membaca artikel ini secara tuntas, kamu akan menemukan jawaban dari pertanyaan yang diajukan banyak orang ini.
Diberitakan sebelumnya, selain menjanjikan pencairan THR, Sri Mulyani juga memastikan ASN maupun anggota TNI/Polri akan mendapatkan gaji ke-13.
Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke 13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.
Dalam aturan tersebut tercantum para Aparatur Negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13, yakni:
1. PNS dan CPNS
2. PPPK
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
5. Pejabat Negara
Selain itu, Sri Mulyani juga membeberkan besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak termasuk tunjangan kinerja.
Meski demikian, THR dan gaji ke-13 2021 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keduanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.
Rincian THR dan gaji ke-13 untuk selain CPNS terdiri atas 4 hal, yakni:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya dan atau pangkatnya.
Sementara THR daan gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas:
1. 80 persen dari gaji pokok PNS
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang
4. Tunjangan umum.
THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun:
1. Pensiun pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang
4. Tambahan penghasilan.
Adapun waktu pencairannya ialah pada bulan Juni mendatang.
Hal itu sesuai dengan yang disampaikan oleh Sri Mulyani beberapa waktu lalu dalam konferensi pers nya.
“Gaji ke-13 pelaksanaan pada bulan Juni 2021,” kata Sri Mulyani.
Ya, artinya, pada bulan depan ASN maupun anggota TNI/Polri akan menerima gaji ke-13.
Sekarang, pertanyaan gaji ke-13 PNS kapan cair sudah terjawab, bukan?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: