GridHITS.id -Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat seseorang bisa mengendarai kendaraan bermotor, baik roda dua maupun lebih.
SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
Beberapa waktu lalu ramai soal penggolongan SIM sesuai atas Perpol Nomor 5 tahun 2021.
Nah, sekarang aturan penggolongan SIM itu mulai diberlakukan.
AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri mengatakan, kebijakannya sudah resmi diterbitkan dan akan berlaku dalam waktu dekat.
"Betul, Perpol tersebut sudah resmi ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku. Namun ada masa sosialisasi lebih dulu, dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit. Jadi untuk Perpol-nya sendiri sudah berlaku saat ini," kata Arief saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/05/2021).
Dengan demikian, artinya antara Agustus atau September 2021, penggolongan SIM untuk kendaraan akan mulai diterapkan.
Namun Arief mengatakan, soal implementasinya memang akan beriringan dengan persiapan atau ketersediaan kelengkapan dari sisi sarana dan prasarana.
Karena itu, nantinya akan ada sosialisasi terhadap penggolongan SIM lebih dulu, sekaligus menunggu kesiapan alat uji praktik di semua Satpas SIM, juga pembaruan aplikasi dari sistemnya.
"Akan kita sosialisasikan dalam waktu dekat, jadi sarana ini juga akan kita lengkapi dulu nanti di Satpas mengingat ada perbedaan dari jenis kendaraan dan uji praktiknya," ucap Arief.