GridHITS.id -Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 akan segera dilaksanakan mulai akhir Mei 2021.
Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru akan dibuka tepatnya mulai 31 Mei - 21 Juni mendatang.
Informasi ini valid dan telah dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Andi Rahadian.
"Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021), memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa mendapat info dan antisipasi," ucap Andi.
Pengumuman ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat yang ingin bergabung menjadi pegawai pemerintahan.
Inilah syarat-syarat bagi Anda yang ingin mendaftar CPNS 2021:
1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.
2. Pada jabatan tertentu, usia paling tinggi boleh mencapai 40 tahun, misalnya:
- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.
- Dokter Pendidik Klinis
- Dosen, Peneliti dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.
Cara mendaftar CPNS 2021
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan pendaftaran CPNS 2021 dilakukan melalui satu portal saja.
Baik kategori Calon Aparatur Sipil Negara, sekolah kedinasan dan PPPK.
Portal ini disebut Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN.
Peserta bisa mengaksesnya melalui alamat situs: https://sscasn/bkn.go.id/
Dengan SSCASN ini, calon peserta CPNS 2021 tidak lagi perlu mengunggah dokumen seperti ijazah, surat tanda registrasi (STR) dan Nomor unik pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) saat mendaftar.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa sistem di SSCASN sudah terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemendikbud, data STR di Kementerian Kesehatan dan akses data ijazah serta akreditasi Perguruan Tinggi.