Jangan Terlewat, Berikut Formasi CPNS 2021 Beserta Jadwal Lengkapnya

Minggu, 16 Mei 2021 | 14:00
Kompas.com

Berikut formasi CPNS 2021

GridHITS.id – Jangan sampai terlewat, simak formasi CPNS 2021 yang disajikan GridHITS untuk kamu.

Siapa yang sudah tidak sabar menanti pendaftaran CPNS dibuka?

Pendaftaran CPNS 2021 sudah semakin menemukan titik terang memasuki pertengahan bulan Mei ini.

Banyak yang bertanya kapan pendaftaran CPNS 2021 dibuka dan seperti apa formasinya.

Baca Juga: Tembus Hampir 100 Ribu Orang Cuma dalam 2 Hari, Warganet Sampai Sebut Lowongan Kerja di RANS Entertainment Seperti Daftar CPNS: ‘Calon Pegawai Nagita Slavina’

Untuk itu, GridHITS hadir menyajikan informasi yang kamu cari itu dalam artikel ini.

Sebelum menyentuh formasi CPNS 2021, perhatikan dulu jadwal CPNS 2021 yang dikutip dari dokumen bahan paparan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari.

Jadwal Seleksi CPNS 2021

1. Pengumuman seleksi (30 Mei s/d 13 Juni 2021)

2. Pendaftaran seleksi (31 Mei s/d 21 Juni 2021)

3. Seleksi administrasi dan pengumuman hasilnya (1 Juni s/d 30 Juni 2021)

4. Masa sanggah (1 Juli s/d 11 Juli 2021)

5. Pelaksanaan SKD CPNS/CAT BKN (Juli s/d September 2021)

Baca Juga: Tabel Gaji PNS 2021 Paling Baru, Berikut Besar Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil dari yang Kabarnya Terendah dapat Rp 9 Juta hingga Eselon I

6. Seleksi kompetensi PPPK Non Guru/CAT BKN (Juli s/d September 2021)

7. Seleksi Kompetensi PPPK Guru/CBT Kemendikbud (Tes 1: Agustus 2021, Tes 2: Oktober 2021, Tes 3: Desember 2021)

8. Pelaksanaan SKB CPNS (September s/d Oktober 2021)

9. Pengumuman akhir dan masa sanggah (November 2021)

10. Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK (Desember 2021)

Formasi CPNS 2021 (Khusus)

Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” (Cumlaude)

Formasi ini diperuntukkan bagi putra putri lulusan terbaik formasi jabatan dengan jenjang pendidikan minimal Strata 1, tidak termasuk Diploma IV.

Sementara itu, pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari menteri.

Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar para formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.

Baca Juga: CPNS Formasi Guru diganti PPPK Karena Alasan Pemerataan Pendidikan, Bagaimana Nasib Guru yang Sudah PNS Sebelumnya?

Calon pelamar tidak hanya berpredikat Cumlaude, tetapi juga merupakan lulusan dari perguruan tinggi terakreditasi A dengan program studi terakreditasi A.

Calon pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri baru bisa mendaftar setelah mendapatkan penyetaraan ijazah dan surat keterangan Cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Penyandang Disabilitas

Pemerintah membutuhkan Formasi CPNS 2021 dari jalur ini sebanyak minimal 2 persen dari formasi lainnya.

Adapun persyaratannya, calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang meneragkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Formasi CPNS 2021 khusus ini dibuka untuk calon pelamar dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar, kecuali untuk jabatan sebagaimana yang diatur dalam Keppres Nomor 17/2019 berusia maksimal 40 tahun.

Diaspora

Jenis formasi CPNS 2021 yang satu ini diperuntukkan bagi WNI yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah RI serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya.

Hal itu dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal 2 tahun.

Formasi ini juga diperuntukan khusus untuk jabatan peneliti, dosen, perekayasa, dan analis kebijakan.

Untuk jabatan peneliti, dosen, dan analis kebijakan dapat dilamar oleh calon peserta dengan persyaratan minimal Strata 2.

Sementara jenis jabatan perekayasa dapat dilamar oleh calon peserta dengan minimal lulusan Strata 1.

Baca Juga: Peserta Lolos CPNS 2019 Wajib Tahu Kapan Penetapan NIP dan SK, BKN Beri Kabar Terbaru: Tidak Akan Lama

Formasi ini dibuka dengan persyaratan usia maksimal 35 tahun saat pelamaran.

Namun, bagi pemilik kualifikasi pendidikan Strata 3 maksimal 40 tahun, kecuali bagi pelamar jabatan analisis kebijakan.

Pelamar tidak harus sedang menempuh post doktoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah.

Setiap pelamar harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus seleksi tahap akhir, tetapi di kemudian hari terbukti tidak sesuai dengan persyaratam di atas, PPK akan mengumumkan pembatalan kelulusan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:

Update Jadwal CPNS 2021 dan Pengumuman Pembukaan Formasi Khusus

Editor : Rachel Anastasia Agustina

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya