Ia mengatakan edukasi yang diberikan dari pihak platform penjualan serta ekspedisi masih rendah.
Begitu juga dengan literasi dari konsumen tersebut yang dinilai rendah.
"Konsumen taunya hanya soal COD, bayar di tempat, kemudian mekanisme yang lain tidak mengerti. Sayangnya konsumen kita juga tidak banyak membaca syarat dan ketentuan yang berlaku di dalam platform digital itu," jelas dia.
Cara yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan semacam ini adalah meningkatkan edukasi dari pihak platform dan kesadaran konsumen untuk mau membaca peraturan sebelum memutuskan untuk melakukan suatu tindakan di pasar digital.
"Mau tidak mau seperti itu ya, karena ini kan era digital economy yang begitu cepat tapi literasi digitalnya kita masih rendah. Jadi ini paradoks sebenarnya," kata dia.
Komplain yang disampaikan kepada kurir, semestinya terkait dengan masalah yang terjadi di tangan kurir, misalnya terkait pengiriman lama, tidak aman, dan sebagainya.
Sementara jika kesalahan terkait dengan pihak penjual, maka sudah semestinya lah konsumen melakukan komplain kepada pihak penjual.
"Misalnya kita membeli nasi goreng, tergantung kasusnya yang dikomplain itu apanya, apakah rasa nasi goreng, harga nasi goreng, atau apanya. Itu yang mesti dikomplain penjual nasi gorengnya, bukan kurirnya," papar Tulus.
Aturan COD Sejumlah platform belanja online seperti Shopee dan Tokopedia sendiri juga telah memiliki aturan COD.
Dalam aturan yang diunggah di laman masing-masing, disebutkan aturan COD bagi pembeli adalah mereka harus membayar terlebih dahulu tagihan yang ada, baru diperkenankan untuk membuka paket yang dikirim.
Dalam aturan Shopee, pembeli yang melakukan penolakan pembayaran atau tidak ada di tempat saat kurir mengirim paket 2 kali dalam 60 hari akan diblokir dari sistem pembayaran COD.