Follow Us

Kabar Terbaru Gaji ke-13 ASN dan TNI-POLRI serta Para Pensiunan, Mulai Waktu Pencairan hingga Info Tanpa Disertai Tunjangan Kinerja

Saeful Imam - Minggu, 16 Mei 2021 | 18:25
Ilustrasi. PNS apel. Ini kabar terbaru gaji ke-13 PNS yang dikabarkan tanpa tunjangan kinerja
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

Ilustrasi. PNS apel. Ini kabar terbaru gaji ke-13 PNS yang dikabarkan tanpa tunjangan kinerja

Mengingat besarnya tunjangan yang diterima PNS Kemenkeu, kementerian ini menjadi salah satu yang paling diincar pelamar dalam setiap rekrutmen CPNS.

5. Kementerian Hukum dan HAM

Kemenkum HAM adalah salah satu kementerian terbesar dari sisi jumlah anggaran dan jumlah pegawai.

Baca Juga: Kabar Buruk Bagi PNS Tahun Depan Terkait Gaji dan Tunjangan Pada 2021, Benarkah Tidak Mengalami Kenaikan?

Tunjangan PNS di lingkungan kementerian ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2015.

Tak mengherankan, jumlah jabatan di kementerian ini mencapai 234. Jabatan paling rendah, yakni caraka dengan kelas jabatan 3, mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2.211.000.

Kemudian, jabatan paling tinggi kelas 17 yakni sekretaris jenderal, tunjangannya ditetapkan sebesar Rp 27.577.500.

Besaran Tukin ASN

Lantas, berapa besaran Tunjangan Kinerja yang tak dimasukkan dalam gaji ke-13?

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka) Nomor 20 tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijelaskan, penghitungan tunjangan kinerja PNS ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi jabatan dengan menerapkan prinsip-prinsip adil, onyektif, transparan, dan konsisten.

Penghitungan kinerja perlu didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan penilaian prestasi kerja pegawai serta mempertimbangan kemampuan keuangan negara.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, besaran tunjangan kinerja PNS didasarjan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan.

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular