GridHITS.id - Mengenal OSS UMKM yang dibuat oleh pemerintah untuk mendaftarkan usaha atau ladang bisnis yang Anda miliki.Seperti diketahui UMKM sendiri merupakan kepanjangan dari usaha mikro, kecil, dan menengah yang digarap oleh masyarakat.Mulai dari distribusi baju, tas, hingga pernak-pernik lainnya yang jelas dibuat oleh anak bangsa dan bahan lokal.Daripada usaha yang kita buat bisa diklaim oleh orang lain atau tidak terlalu dianggap, ada baiknya kita memperkenalkan ke publik.OSS UMKM sendiri dibuat untuk mengurus Perizinan Berusaha Terintegrasi, secara elektronik atau pun online.Sehingga OSS (Online Single Submission) memudahkan kalian yang ingin memulai bisnis UMKM dan legal di bawah pemerintah.Lalu apa saja syarat mendafkarkan diri di OSS UMKM?Melansir dari tribunnews, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin mendaftarkan usahanya dengan legal.
1. Memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user ID di website OSS UMKM yang sudah dibuat oleh pemerintah.Jika pelaku merupakan badan usaha, maka nomor induk kependudukan yang harus diinput adalah milik sang penanggung jawab badan usaha2. Pemiliki badan usaha bebentuk PT, yayasan, CV, firma, koperasi dan lainnya harus menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM.Kalian bisa menyelesaikan proses itu juga secara daring melalui website AHU Online.3. Pelaku badan usaha berbentuk perumda, perum, dan badan hukum lainnya yang dimiliki negara, harus menyiapkan dasar hukum dari pembentukan badan usaha itu.
Lalu apa saja manfaat yang bisa kita dapatkan jika mendaftarkan usaha kita melalui website tersebut?
Baca Juga: Catat Tanggalnya, Inilah Penetapan Lebaran Idul Fitri 2021 Menurut Pemerintah dan Muhammadiyah
Pertama, kita akan dipermudah dalam segala perizinan berusaha, baik yang dengan syarat untuk melakukan usaha terkait lokasi, bangunan, dan lingkungan.Kita juga akan lebih mudah mendpaatkan izin usaha secara operasional, terutama untuk kita yang akan memanfaatkan tenaga kurir.Selain itu pendaftaran OSS UMKM juga memberikan fasilitas khusus yaitu para pengusaha bisa terhubung dengan semua stakeholder dan dapat izin secara aman.Untuk kita yang punya masalah dalam perizinan, baik secara hukum ataupun lingkungan, kita juga akan dapat fasilitas untuk memecahkan masalah.Terakhir, kemudahan yang diberikan oleh pemerintah ini juga kita bisa menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB).
Nah itu dia berbagai penjelasan singkat soal OSS UMKM, selamat mencoba untuk Anda yang mau mulai bisnis!