2 Kali Dilarang Pemerintah Mudik Lebaran Gegara Pandemi Covid-19, Ternyata dari Sini Asal Usul dan Sejarah Mudik, Tradisi Hari Raya Idul Fitri yang Hanya Ada di Indonesia

Rabu, 12 Mei 2021 | 10:20
kompas.com

Ilustrasi mudik lebaran 2021

GridHITS.id - Kita mesti bersabar 2 kali karena pemerintah resmi melarang kembali mudik lebaran 2021.

Hal ini dimaksudkan untuk menekan angka lonjakan Covid-19 di Indonesia yang masih belum turun signifikan.

Larangan mudik lebaran 2021 mulai berlaku sejak 6-17 Mei 2021.

Laranganmudiklebaran 2021 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang PeniadaanMudikHari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Namun, ada sejumlah daerah yang sudah menerapkan hal ini di akhir April untuk menghambat pemudik yang nekat pergi sebelum penyekatan.

Baca Juga: Viral di Media Sosial, Seorang Perempuan Bagikan Video Momen Ketika Dirinya Tak Sengaja Bertemu dengan Sang Ayah di Tengah Perjalanan Mudik, Kok Bisa Sih?

Larangan ini berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara.

Larangan dikecualikan bagi kelompok masyarakat tertentu baik yang memiliki tugas atau kepentingan mendesak. Mereka adalah:

1. Kendaraan distribusi logistik.

2. Kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Bagi mereka yang diizinkan melakukan perjalanan harus memiliki print out atau lembaran surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

SE nomor 13 menyebutkan, surat izin perjalanan/SIKM hanya berlaku secara individual dan hanya untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten, provinsi, atau negara yang berusia di atas 17 tahun.

Pelanggaran terhadap SE Nomor 13 Tahun 2021 akan dikenai sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Lalu, sebenarnya apakah mudik itu?

Tradisi mudik merupakan salah satu kekhasan menjelang Lebaran di Indonesia.

Masyarakat Indonesia berbondong-bondong pergi ke kampung halamannya untuk berkumpul bersama sanak-saudara.

Baca Juga: Breaking NEWS! Mudik Lokal juga Dilarang, Warga Jakarta Tak Diperbolehkan Pergi ke Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Melansir dari Kompas.com, Direktur Utama Narabahasa, Ivan Lanin, mengatakan, asal-usul kata ini sudah ada sekitar 1390.

Kata "mudik" ditemukan dalam naskah kuno berbahasa Melayu.

"Dari penelusuran di Malay Concordance Project, kata 'mudik' sudah dipakai pada naskah "Hikayat Raja Pasai" yang bertarikh sekitar 1390," kata Ivan, Senin (8/5/2021).

Kata "mudik" dalam naskah ini mengandung arti 'pergi ke hulu sungai'.

"Kata ini tampaknya berkaitan dengan kata "udik" (hulu sungai) yang dilawankan dengan "ilir" (hilir sungai)," jelas Ivan.

Dalam perkembangannya, kata "mudik" mengalami perubahan makna. Pada awalnya berarti pergi ke hulu sungai, kini bermakna pergi ke kampung.

"Dari arti awal 'pergi ke hulu sungai', kata ini mengalami perubahan makna 'pergi ke kampung' karena hulu sungai (pedalaman) dianggap identik dengan kampung asal," terang Ivan.

Makna mudik kemudian tidak hanya terbatas pada kampung saja. Kampung atau tempat asal menjadi bukan hanya merujuk pada wilayah kampung/desa, melainkan juga wilayah kota."Komponen makna yang dipertahankan ialah "tempat asal", bukan jenis tempat asal itu," kata Ivan.

Ternyata kebiasaan mudik sudah ada sejak zaman kerajaan.

Dosen Sejarah Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, Silverio Raden Lilik Aji Sampurno mengungkapkan, kebiasaanmudiksudah ada sejak zaman Majapahit dan Mataram Islam, di wilayah kekuasaan Majapahit hingga ke Sri Lanka dan Semenanjung Malaya.

Baca Juga: Catat Kota-kotanya! Inilah 8 Wilayah yang Diperbolehkan Mudik selama 6-17 April 2021

Akan tetapi, isliah 'mudik'baru populer sekitar 1970-an. Kata ini menjadi sebutan untuk perantau yang pulang ke kampung halamannya.

Dalam bahasa Jawa, masyarakat mengartikan mudiksebagai akronim dari mulih dhisik yang berarti pulang dulu.

Sementara, masyarakat Betawi mengartikan mudiksebagai 'kembali ke udik'.

Dalam bahasa Betawi, udik berarti kampung. Akhirnya, secara bahasa mengalami penyederhanaan kata dari "udik" menjadi 'mudik'.

(Artikel ini telah tayang di GridPop.ID dengan judul "Tahun Ini Dilarang karena Pandemi Covid-19, Inilah Sejarah dan Asal Mula Mudik, Tradisi Warga Tanah Air Saat Lebaran")

Tag

Editor : Poetri Hanzani

Sumber Kompas.com, GridPop.ID