GridHITS.id - Apakah anda sudah membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan ini?
Zakat fitrah merupakan salah satu hal yang harus dibayar saat bulan ramadhan.
Waktunya bisa dimulainya bulan Ramadan hingga jelang salat idul fitri.
Bagi yang mungkin pekerja baru atau belum terbiasa membayarkan zakat fitrahnya sendiri cukup bingung untuk perhitungannya.
Apakah anda salah satu orang yang bingung perhitungan zakat fitrah tersebut?
Dan beginilah perhitungan zakat fitrah dengan beras dan uang tunai yang benar.
Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Mohamad Arifin Purwakananta, menjelaskan formula perhitungan zakat fitrah di Indonesia setiap tahunnya menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras.
"Standar yang dipakai dalam zakat fitrah 2,5 kilogram beras dengan harga beras setempat," jelas Arifin seperti dikutip dari kompas.com pada Rabu (30/4/2021).
Menurut dia, jumlah beras yang dibayarkan untuk zakat fitrah adalah berlaku sama di daerah mana pun di Indonesia.
Pembayaran zakat fitrah tak harus dengan beras, namun menyesuaikan dengan makanan pokok di setiap masing-masing daerah.
Namun untuk perhitungan zakat fitrah dengan uang tunai, besarannya berbeda-beda sesuai dengan harga beras atau makanan pokok lainnya di wilayah tersebut.
Standar perhitungan zakat fitrah ini dijelaskan dalam SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah.
Di Jakarta, dengan standar zakat fitrah uang tunai Rp 40.000 pada tahun 2020 lalu, artinya jika dalam sebuah keluarga terdapat 3 orang, berarti zakat yang dikeluarkan sebesar Rp 120.000.
Contoh lainnya, untuk daerah Jawa Barat, besaran uang tunai untuk zakat fitrah yang dibayarkan yakni kisaran Rp 25.000 - 40.000.
Lalu Banten Rp 30.000, DIY Rp 30.000. Begitupun untuk wilayah lainnya, berapa besar zakat fitrah yang harus dibayar yakni mengikuti harga 2,5 kilogram beras atau makanan pokok lain di daerahnya masing-masing
Salah satu poin penting adalah ketentuan, zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.
"Jadi sudah ada fatwa MUI bahwa disampaikan penyaluran sebagian zakat fitrah bisa dilakukan saat Ramadan tanpa menunggu hingga malam Idul Fitri atau sebelum Shalat Id," kata Arifin.
Arifin juga menjelaskan kriteria penerima zakat atau mustahiq. Di mana salah satu golongan mustahiq zakat fitrah adalah orang miskin dan fakir.
"Penentuan mustahiq ini berbeda dengan pengertian miskin versi pemerintah atau BPS. Untuk zakat ada patokan tersendiri, selama dia bukan muzakki (pembayar zakat), artinya dia mustahiq," tutur dia.
Di Indonesia, Baznas memiliki pertimbangan tersendiri. Penerima zakat fitrah adalah berpedoman pada nisab atau batasan kekayaan.
"Yang dibantu adalah mereka yang di bawah nisab yaitu berpenghasilan sebesar di bawah Rp 6 juta (per bulan) menurut nisab emas. Tapi Baznas akan memabantu yang paling miskin dari kelompok ini ," kata Arifin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perhitungan Zakat Fitrah dengan Beras dan Uang Tunai yang Benar"