Follow Us

Sudah Bayar Zakat Fitrah Belum? Simak Cara Hitung Zakat Fitrah dengan Beras dan Uang yang Benar

Gabriela Stefani - Jumat, 30 April 2021 | 23:03
Zakat fitrah
money.kompas

Zakat fitrah

Namun untuk perhitungan zakat fitrah dengan uang tunai, besarannya berbeda-beda sesuai dengan harga beras atau makanan pokok lainnya di wilayah tersebut.

Baca Juga: Buahnya Jadi Incaran di Bulan Ramadan, Konsumsi Blewah Ternyata Punya 6 Manfaat Luar Biasa Termasuk Bisa Cegah Penyakit Mematikan

Standar perhitungan zakat fitrah ini dijelaskan dalam SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah.

Di Jakarta, dengan standar zakat fitrah uang tunai Rp 40.000 pada tahun 2020 lalu, artinya jika dalam sebuah keluarga terdapat 3 orang, berarti zakat yang dikeluarkan sebesar Rp 120.000.

Contoh lainnya, untuk daerah Jawa Barat, besaran uang tunai untuk zakat fitrah yang dibayarkan yakni kisaran Rp 25.000 - 40.000.

Lalu Banten Rp 30.000, DIY Rp 30.000. Begitupun untuk wilayah lainnya, berapa besar zakat fitrah yang harus dibayar yakni mengikuti harga 2,5 kilogram beras atau makanan pokok lain di daerahnya masing-masing

Salah satu poin penting adalah ketentuan, zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.

"Jadi sudah ada fatwa MUI bahwa disampaikan penyaluran sebagian zakat fitrah bisa dilakukan saat Ramadan tanpa menunggu hingga malam Idul Fitri atau sebelum Shalat Id," kata Arifin.

Arifin juga menjelaskan kriteria penerima zakat atau mustahiq. Di mana salah satu golongan mustahiq zakat fitrah adalah orang miskin dan fakir.

Baca Juga: Berikut Ini Beragam Situs dan Aplikasi untuk Membuat Kartu Ucapan Lebaran 2021, Dapat Digunakan dengan Mudah di Rumah!

"Penentuan mustahiq ini berbeda dengan pengertian miskin versi pemerintah atau BPS. Untuk zakat ada patokan tersendiri, selama dia bukan muzakki (pembayar zakat), artinya dia mustahiq," tutur dia.

Di Indonesia, Baznas memiliki pertimbangan tersendiri. Penerima zakat fitrah adalah berpedoman pada nisab atau batasan kekayaan.

Source : kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular