Follow Us

Simak Peraturan Jam Kerja PNS di Bulan Suci Ramadhan dalam Artikel Ini, Berlaku untuk WFH maupun WFO

Indah - Selasa, 13 April 2021 | 22:37
peraturan jam kerja PNS di bulan Ramadhan 2021
kompas.com

peraturan jam kerja PNS di bulan Ramadhan 2021

Baca Juga: Dijamin Keluarga Langsung Suka, Menu Buka Puasa Paling Irit dan Mudah Dibuat Ini Bisa Langsung Dicoba

Hari Jumat, jam kerja ASN mulai pukul 08.00-14.30 dengan jam istirahat 1 jam, mulai pukul 11.30.

Total dalam satu minggu, jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melakukan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan ialah 32,5 jam.

Selama bulan suci Ramadhan 2021, ASN tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor atau WFO dan di rumah atau WFH dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan Satgas Covid 19.

Selain itu, penetapan tersebut juga mempertimbangkan SE Menteri PANRB Nomor 58/2020 dan Nomor 67/2020.

Sementara pengaturan detail mengenai jumlah WFH dan WFO diserahkan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Meski diserahkan kepada masing-masing PPK, penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik instansi masing-masing.

PPK juga harus menetapkan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadhan 21 dan menyampaikan keputusan penetapan tersebut pada Menteri PANRB.

Meskipun selama bulan puasa tetap bekerja, pastikan selalu menjaga kesehatan, ya!

Perhatikan selalu potokol Covid 19 dalam bekerja, gunakan masker dan selalu mencuci tangan.

Tetap hindari kerumuman meski harus bekerja di kantor.

Baca Juga: Ketahui Jadwal Libur Awal Puasa 2021 saat Bulan Ramadhan dan Jadwal Cuti Bersama Sepanjang Tahun 2021

Source : Tribunnews.com

Editor : Hits

Baca Lainnya

Latest