GridHITS.id – Sudah tahu peraturan jam kerja PNS di bulan Ramadhan 2021 ini?
Artikel ini akan menyajikan peraturan pemerintah soal jam kerja PNS selama bulan suci Ramadhan 1442 H, baik untuk WFH maupun WFO.
Aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di bulan Ramadhan ini diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Aturan tersebut tetap memperhatikan pengendalian Covid 19 di lingkungan instansi pemerintahan.
Baca Juga: Catat, ini Jadwal Imsak dan Buka Puasa Selama Ramadan 2021 untuk Wilayah DKI Jakarta
Pengaturan jam kerja ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 H.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja dimulai hari Senin sampai Kamis, pukul 08.00-15.00.
Di antara jam tersebut, pemerintah tetap memberikan waktu istirahat selama 30 menit, yakni pada pukul 12.00 – 12.30.
Pada hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Sementara bagi instansi pemerintah yang menetapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00, mulai hari Senin sampai Kamis dan Sabtu.
Untuk waktu istirahatnya sendiri masih sama, yakni 30 menit mulai pukul 12.00.