"Adapun terkait dengan peristiwa ini, kami juga ingin mendalami sejauh mana dari peran CCA terkait dengan kasus yang membuatnya dia menjadi tersangka," imbuhnya menyimpulkan.
Diberitakan, polisi menangkap Cynthiara Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan pada Selasa (16/3/2021), sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelanggan hingga orang yang nongkrong di hotel tersebut ditangkap saat penggerebekan, sementara Cynthiara Alona tidak ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca Juga: Sempat Benci Setengah Mati Hingga Tak Sudi Dampingi Sang Kekasih Saat Terlibat Kasus Prostitusi Online, Ternyata Hal Ini yang Buat Bibi Ardiansyah Akhirnya Nikahi Vanessa Angel: 'Waktu Itu Kasihan'Atas perkara ini, Cynthiara Alona dan dua orang tersangka lain resmi jadi tersangka.
Ia dipersangkakan Pasal 88 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 dan 506 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul Jadi Tersangka karena Diduga Operasikan Hotel dengan Bisnis Esek-esek, Begini Pembelaan Pengacara Cynthiara Alona