Bawa berkas asli dan fotokopi-an, ya!
Sementara untuk penerima kuasa yang berada di luar KK, misalnya paman, tante, atau mertua, yang harus dibawa ialah surat pengantar dari Dinas Sosial melalui Satpel Sosial Kecamatan.
Selain itu, bawa juga KTP dan KK dalam bentuk asli maupun fotokopi-an dari pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Namun, jika memang kondisi penerima BST mendadak tidak bisa hadir karena sakit, jangan khawatir, BST bisa diambil saat kondisi penerima sudah sehat kembali.
“Bisa juga hadir saat kondisi sudah sehat pada jadwal undangan berikutnya dari Bank DKI.
Mohon untuk tidak memaksakan hadir karena nanti akan dijadwalkan ulang oleh Bank DKI,” tutur Irwansyah.
Berikut adalah contoh surat kuasa pengambilan BST
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Ahmad Rozikin
Tempat/Tgl. Lahir : Jakarta, 9 November 1980