GridHITS.id - Tak perlu bingung, begini contoh surat kuasa BST bagi anda yang membutuhkannya.
Penting bagi anda yang memerlukannya, ini dia contoh surat kuasa BST.
Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dapat gunakan surat kuasa BST jika berhalangan hadir saat proses penyerahan bantuan.
Bantuan Sosial Tunai yang diberikan pada masyarakat ini disalurkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Besaran BST yang disalurkan kepada masyarakat sebanyak Rp300 ribu per bulan per kepala keluarga.
Rencananya bantuan tersebut akan diberikan pada masyarakat mulai dari bulan Januari sampai April 2021 nanti.
Dalam proses pencairan BST, nantinya anda wajib membawa undangan distribusi beserta KTP dan KK (asli dan fotokopi).
Jika anda berhalangan hadir, proses pemberian bantuan dapat diwakilkan oleh orang terdekat.
Jika diwakilkan, anda perlu membuat surat kuasa BST dan memenuhi beberapa syarat.
Apabila anda diwakilkan oleh penerima kuasa yang ada di dalam satu Kartu Keluarga, maka yang harus dipenuhi adalah membawa surat kuasa dari penerima BST dan membawa KTP dan KK (asli dan fotokopi).