4. Makan minum di tempat maksimal 25 persen
5. Pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan
6. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat
7. Tempat ibadah diberlakukan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
8. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.
Lantas, bagaimana dengan peraturanPembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM) yang akan diperpanjang mulai 26 Januari?
Dirangkum GridHITS dari Kompas.com, ada beberapa peraturan yang tetap berlaku dalam Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM) namunada pula yang berubah.
Disebutkan sebelumnya jika jam operasional pusat perbelanjaan, mal dan restoran dibatasi hingga pukul 19.00 waktu setempat pada PPKM pertama.
Namun, pada PPKM perpanjangan, jam operasional mall dan restoran akan berubah menjadi satu jam lebih lama.
"Pada PPKM kali ini (perpanjangan) jam operasional dibuka hingga pukul 20.00 waktu setempat," kata Airlangga yang dikutip GridHITS dari Kompas.com.
"Karena ada beberapa daerah yang agak flat maka ini diubah menjadi sampai dengan pukul 8 malam," tambah Airlangga.
Sementara, beberapa aturan lainnya tidak berubah termasuk perusahaan wajib menerapkan kerja dari rumah (work from home) terhadap 75 persen karyawan.