Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

PSBB Jawa-Bali Mulai 11 Januari, Ini Daftar Daerah yang Dinyatakan Masuk Kriteria dan Harus Mematuhi Aturannya

Safira Dita - Jumat, 08 Januari 2021 | 15:15
PSBB Jawa-Bali Mulai 11 Januari, Ini Daftar Daerah yang Dinyatakan Masuk Kriteria dan Harus Mematuhi Aturannya
freepik.com

PSBB Jawa-Bali Mulai 11 Januari, Ini Daftar Daerah yang Dinyatakan Masuk Kriteria dan Harus Mematuhi Aturannya

GridHITS.id -PSBB Jawa-Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021 nampaknya tengah menjadi perbincangan publik.

Lantas, daerah mana saja yang akan masuk kriteria dan harus mematuhi peraturanpembatasan sosial berskala besar(PSBB) Jawa-Bali?

Seperti kita ketahui bersama jika hingga kini virus Covid-19 masih mewabah dan menjadi pandemi di Indonesia.

Pemerintah memutuskan untuk menarik "rem darurat" terkait penanganan Covid-19 di Indonesia saat makin tingginya jumlah kasus Covid-19.

Langkah yang diambil adalah pembatasan kegiatan atau PSBB wilayah berskala mikro untuk daerah-daerah di Jawa dan Bali mulai 11 Januari-25 Januari 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Rabu (6/1/2021) yang disiarkan lewat Youtube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Terapkan PSBB Jawa-Bali Mulai 11 Januari, Siap-siap Sederet Kegiatan Ini Harus Dibatasi

Baca Juga: Pengetatan PSBB Jakarta Diterapkan, Gubernur Anies Baswedan Tegaskan Larang Pasien Positif Covid-19 Lakukan Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Alasannya

"Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat. Yang harapannya penularan Covid-19 bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin," ujar Airlangga dikutip dari tayangan konferensi pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Airlangga menjelaskan, ada empat parameter yang digunakan untuk menentukan Jawa dan Bali sebagai daerah berlakunya pembatasan kegiatan masyarakat.

Berikut ini 4 kriteria daerah yang menerapkan pembatasan kegiatan:

Tingkat kematian di atas tingkat kematian nasional yaitu 3 persen

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x