GridHITS.id -PSBB Jawa-Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021 nampaknya tengah menjadi perbincangan publik.
Lantas, daerah mana saja yang akan masuk kriteria dan harus mematuhi peraturanpembatasan sosial berskala besar(PSBB) Jawa-Bali?
Seperti kita ketahui bersama jika hingga kini virus Covid-19 masih mewabah dan menjadi pandemi di Indonesia.
Pemerintah memutuskan untuk menarik "rem darurat" terkait penanganan Covid-19 di Indonesia saat makin tingginya jumlah kasus Covid-19.
Langkah yang diambil adalah pembatasan kegiatan atau PSBB wilayah berskala mikro untuk daerah-daerah di Jawa dan Bali mulai 11 Januari-25 Januari 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Rabu (6/1/2021) yang disiarkan lewat Youtube Sekretariat Presiden.
"Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat. Yang harapannya penularan Covid-19 bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin," ujar Airlangga dikutip dari tayangan konferensi pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Airlangga menjelaskan, ada empat parameter yang digunakan untuk menentukan Jawa dan Bali sebagai daerah berlakunya pembatasan kegiatan masyarakat.
Berikut ini 4 kriteria daerah yang menerapkan pembatasan kegiatan:
Tingkat kematian di atas tingkat kematian nasional yaitu 3 persen