Kemudian, kegiatan belajar-mengajar tetap dilakukan secara daring hingga aturan terkait kegiatan di tempat ibadah.
"Sektor esensial, termasuk industri tetap bisa beroperasi 100 persen. Fasilitas umum ditutup dan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah," ucap Airlangga.