"Jadi kebijakan swab PCR dan antigen untuk syarat perjalanan ini tidak perlu dicabut dulu," tegas Pandu.
Sebagai informasi, sertifikat vaksinasi selama ini memang jadi hal yang lumrah untuk dijadikan syarat bepergian ke berbagai negara.
Khususnya beberapa negara yang endemis suatu penyakit atau ada risiko terinfeksi suatu infeksi.
Atas hal tersebut, Kemenkes juga ikut buka suara dan memberikan penjelasannya.
Dirangkum GridHITS dari Kompas.com, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menegaskan, pihaknya belum memutuskan secara pasti apakah sertifikat vaksinasi akan digunakan sebagai syarat perjalanan atau tidak.
"Tetapi apakah sertifikat tersebut akan dipakai syarat perjalanan, perlu dikaji lebih lanjut bersama berbagai pihak dan belum final," ujar Nadia yang dikutip GridHITS dari Kompas.com.
Namun demikian, Nadia membenarkan bahwa mereka yang telah disuntik vaksin Covid-19, diberikan sertifikat sebagai tanda sudah divaksin.
Meski begitu, masyarakat diharapkan untukselalu mematuhi 3M atau memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ramai soal Sertifikat Vaksinasi Disebut Jadi Pengganti Syarat Perjalanan, Benarkah?