Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pencarian Masih Dilakukan, Inilah Jumlah Ganti Rugi untuk Ahli Waris Korban Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182 Menurut Undang-undang

Averus Al Kautsar - Selasa, 12 Januari 2021 | 18:00
Pencarian puing-puing dan korban Sriwijaya Air SJ 182
Tribunnews/Irwan Rismawan

Pencarian puing-puing dan korban Sriwijaya Air SJ 182

Pencarian Masih Dilakukan, Inilah Jumlah Ganti Rugi untuk Ahli Waris Korban Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182 Menurut Undang-undang

GridHITS.id -Hingga kini pencarian korban dan puing-puing pesawat Sriwijaya Air SJ 182 dengan rute Jakarta-Pontianak masih terus dilakukan.

Menurut kabar terbaru, kotak hitam (black box)milik Sriwijaya Air kini juga telah ditemukan.

Pesawat Sriwijaya Air yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu tersebut membawa 46 penumpang dewasa, 7 anak-anak, 3 bayi, dan 6 kru dengan total sebanyak 62 penumpang.

Baca Juga: Kabar Terbaru, Dua Penumpang Sriwijaya Air SJ 182 Diduga Menggunakan KTP Orang Lain untuk Bisa Terbang ke Pontianak, Polisi dan Avsec Lakukan Investigasi Internal: 'Nanti Kita Tanya Disdukcapil'

Hal ini tentu menjadi kabar duka untuk seluruh masyarakat Indonesia, terutama bagi keluarga yang ditinggalkan.

Walaupun hal ini tak dapat menggantikan nyawa orang-orang yang terkasih, namun ada beberapa hal yang perlu di perjuangkan oleh sanak keluarga, salah satunya yaitu asuransi/santunan.

Di Indonesia, ada ketentuan yang mengatur ganti rugi untuk korban apabila terjadi kecelakaan pesawat terbang yang diaturmelalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Mengutip UU 1/2009, Selasa (12/1/2021) dari Kompas.com, pengangkut atau maskapai adalah pihak pertama yang bertanggung jawab atas kerugian penumpang bila meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka.

Hal ini diatur dalam bagian kedelapan tentang Tanggung Jawab Pengangkut pasal 141 ayat (1) dan secara internasionalnya, ketentuan ini juga mengacu pada Montreal Convention Tahun 1999.

Besaran Ganti Kerugian

Kemudian di pasal 165 ayat 1, jumlah ganti kerugian untuk setiap penumpang yang meninggal dunia karena kecelakaan pesawat diatur lebih lanjut diPeraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Berdasarkan peraturan tersebut, penumpang pesawat udara yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat terbang akan mendapatkan ganti rugi sebanyak Rp 1,25 miliar per penumpang.

Baca Juga: Setelah 2 Hari Melakukan Pencarian, Tim SAR Akhirnya Temukan Lokasi Benda Paling Penting dan Paling Dicari di Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Sedangkan untuk penumpang pesawat yang meninggal dunia setelah turun dari pesawat atau saat setelah meninggalkan ruang tunggu untuk menaiki pesawat juga mendapatkan ganti rugi Rp 500 juta per penumpang.

Selain itu, untuk penumpang yang mengalami kecacatan tetap total akibat kecelakaan pesawat yang dialaminya akan mendapat ganti rugi sebesar Rp 1,25 miliar setelah dinyatakan cacat oleh dokter paling lambat 60 hari kerja.

Sedangkan penumpang pesawat terbang yang mengalami luka-luka setelah kecelakaan pesawat menjalani perawatan di rumah sakit dan mendapatkan ganti rugi sesuai biaya perawatan dan paling banyak Rp 200 juta per penumpang.

Santunan dari Jasa Raharja

Dalam Undang-undang juga mengatur jumlah ganti kerugian yang ditetapkan oleh Permenhub pun di luar jumlah ganti rugi yang diberikan oleh lembaga asuransi yang ditetapkan pemerintah, yaitu Jasa Raharja.

Aturan santunan dari Jasa Raharja diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2017 tentang besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara.

Menurut peraturan yang tertulis tersebut, ahli waris berhak untuk mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta bila ada salah satu anggota keluarganya menjadi salah satu korban dari kecelakaan pesawat.

Baca Juga: Satu Keluarga Jadi Penumpang Pesawat Sriwijaya Air yang Jatuh, Pria Ini Bongkar Sikap Aneh Ayahnya Sebelum Pergi, 'Tiba-tiba Hari Itu...'

Dalam aturan tersebut juga mengatur besaran biaya perawatan jika ada korban luka-luka yakni maksimum Rp 25 juta dan jika korban tidak memiliki ahli waris makaganti rugi senilai Rp 4 juta diberikan kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo mengutarakan, jika pihaknya saat ini tengah melakukan pendataan dan mengunjungi 59 keluarga korban Sriwijaya Air yang tersebar di 24 kota dengan jumlah terbanyak 15 korban di Kota Pontianak.

Pihaknya pun mengaku jika mereka akan segera menyelesaikan hak santunan kepada pihak ahli waris yang sah dari korban Sriwijaya Air yang telah diidentifikasi oleh Disaster Victim Identification (DVI) Mabes POLRI akibat kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

“Kami terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada ahli waris keluarga korban yang meninggal dunia dengan cepat dan tepat selanjutnya santunan akan diserahkan pada kesempatan pertama 1x24 jam," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menurut Aturan, Ini Jumlah Ganti Rugi yang Layak Diterima Ahli Waris Korban Sriwijaya Air"

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x