Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo mengutarakan, jika pihaknya saat ini tengah melakukan pendataan dan mengunjungi 59 keluarga korban Sriwijaya Air yang tersebar di 24 kota dengan jumlah terbanyak 15 korban di Kota Pontianak.
Pihaknya pun mengaku jika mereka akan segera menyelesaikan hak santunan kepada pihak ahli waris yang sah dari korban Sriwijaya Air yang telah diidentifikasi oleh Disaster Victim Identification (DVI) Mabes POLRI akibat kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182.
“Kami terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada ahli waris keluarga korban yang meninggal dunia dengan cepat dan tepat selanjutnya santunan akan diserahkan pada kesempatan pertama 1x24 jam," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menurut Aturan, Ini Jumlah Ganti Rugi yang Layak Diterima Ahli Waris Korban Sriwijaya Air"