Kemudian di pasal 165 ayat 1, jumlah ganti kerugian untuk setiap penumpang yang meninggal dunia karena kecelakaan pesawat diatur lebih lanjut diPeraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Berdasarkan peraturan tersebut, penumpang pesawat udara yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat terbang akan mendapatkan ganti rugi sebanyak Rp 1,25 miliar per penumpang.
Sedangkan untuk penumpang pesawat yang meninggal dunia setelah turun dari pesawat atau saat setelah meninggalkan ruang tunggu untuk menaiki pesawat juga mendapatkan ganti rugi Rp 500 juta per penumpang.
Selain itu, untuk penumpang yang mengalami kecacatan tetap total akibat kecelakaan pesawat yang dialaminya akan mendapat ganti rugi sebesar Rp 1,25 miliar setelah dinyatakan cacat oleh dokter paling lambat 60 hari kerja.
Sedangkan penumpang pesawat terbang yang mengalami luka-luka setelah kecelakaan pesawat menjalani perawatan di rumah sakit dan mendapatkan ganti rugi sesuai biaya perawatan dan paling banyak Rp 200 juta per penumpang.
Santunan dari Jasa Raharja
Dalam Undang-undang juga mengatur jumlah ganti kerugian yang ditetapkan oleh Permenhub pun di luar jumlah ganti rugi yang diberikan oleh lembaga asuransi yang ditetapkan pemerintah, yaitu Jasa Raharja.
Aturan santunan dari Jasa Raharja diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2017 tentang besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
Menurut peraturan yang tertulis tersebut, ahli waris berhak untuk mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta bila ada salah satu anggota keluarganya menjadi salah satu korban dari kecelakaan pesawat.
Dalam aturan tersebut juga mengatur besaran biaya perawatan jika ada korban luka-luka yakni maksimum Rp 25 juta dan jika korban tidak memiliki ahli waris makaganti rugi senilai Rp 4 juta diberikan kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan.