Pencarian Masih Dilakukan, Inilah Jumlah Ganti Rugi untuk Ahli Waris Korban Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182 Menurut Undang-undang
GridHITS.id - Hingga kini pencarian korban dan puing-puing pesawat Sriwijaya Air SJ 182 dengan rute Jakarta-Pontianak masih terus dilakukan.
Menurut kabar terbaru, kotak hitam (black box) milik Sriwijaya Air kini juga telah ditemukan.
Pesawat Sriwijaya Air yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu tersebut membawa 46 penumpang dewasa, 7 anak-anak, 3 bayi, dan 6 kru dengan total sebanyak 62 penumpang.
Hal ini tentu menjadi kabar duka untuk seluruh masyarakat Indonesia, terutama bagi keluarga yang ditinggalkan.
Walaupun hal ini tak dapat menggantikan nyawa orang-orang yang terkasih, namun ada beberapa hal yang perlu di perjuangkan oleh sanak keluarga, salah satunya yaitu asuransi/santunan.
Di Indonesia, ada ketentuan yang mengatur ganti rugi untuk korban apabila terjadi kecelakaan pesawat terbang yang diatur melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Mengutip UU 1/2009, Selasa (12/1/2021) dari Kompas.com, pengangkut atau maskapai adalah pihak pertama yang bertanggung jawab atas kerugian penumpang bila meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka.
Hal ini diatur dalam bagian kedelapan tentang Tanggung Jawab Pengangkut pasal 141 ayat (1) dan secara internasionalnya, ketentuan ini juga mengacu pada Montreal Convention Tahun 1999.
Besaran Ganti Kerugian