Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Mahasiswa Kedokteran Tersangka Kasus Pemalsuan Hasil Uji Swab PCR Mendapat 'Hadiah' dari Kampus
GridHITS.id – Sudah jatuh, tertimpa tangga, itulah pepatah yang tepat untuk MFA, salah satu tersangka pemalsuan surat hasil tes usap (swab) PCR.
Dilansir dari laman humas.polri.go.id, MFA dan teman-temannya terancam hukuman pasal berlapis, di antaranya Pasal 32 Jo Pasal 48 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Kemudian Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah), dan atau pasal 236 KUHP Pidana dengan pidana paling lama 6 (enam bulan).
Pemilik akun instagram @hanzdays itu juga harus menerima sanksi sosial berupa hujatan-hujatan para warganet yang geram akan perbuatan yang dilakukan MFA dan teman-temannya.
Tidak hanya itu, MFA juga mendapat ‘hadiah’ dari Ukrida (Universitas Kristen Krida Wacana), kampus tempat ia menempuh studi sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran.
Dilansir dari Kompas.com, Rektor Universitas Kristen Krida Wacana, Dr. dr. Wani Devita Gunardi, Sp.MK (K) mengatakan akan memberikan sanksi tegas sampai sanksi terberat berupa drop out (DO), jika kepastian hukum telah diterima MFA.
Untuk saat ini, pihak kampus memberikan sanksi berupa skorsing untuk MFA.
“Pada waktu rilis dikeluarkan, dengan menerapkan asas praduga tak bersalah dan berdasarkan keterangan yang telah dikeluarkan aparat penegak hukum, Ukrida memutuskan memberikan sanksi sementara, yaitu skorsing kepada Sdr. MFA,” papar Wani.