Lebih lanjut,Pemerintah memiliki alasan tersendiri dengan menghapus formasi guru dalam CPNS 2021.
Baca Juga:Banyak Peserta yang Melakukan, Ternyata Ada 2 Sanksi BagiPeserta Lolos CPNS yang Mengundurkan Diri
Hal tersebut lantaran darihasil evaluasi, salah satu yang jadi catatan penting adalah banyaknya guru berstatus PNS yang meminta mutasi setelah pengangkatan.
Menurut Pemerintah, hal itu dianggap sebagai salah satu masalah pemerataan pendidikan yang hingga kini belum juga terselesaikan.
"Kenapa? Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. 20 tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," kata Bima.
"Jadi ke depan, sistem ini akan diubah menjadi PPPK. Demikian juga dengan tenaga kesehatan, dokter, dan lain-lain, penyuluh itu statusnya akan PPPK," jelas Bima.
"Untuk hal-hal yang bersifat pelayanan publik status kepegawaian peneyelenggara negaranya adalah PPPK. Jadi ke depan, jumlah PPPK di Indonesia harusnya lebih banyak dibandingkan jumlah PNS," kata dia lagi.
Lantas, bagaimana dengan nasib guru yang sudah menyandang statusPNS sebelumnya?
Dirangkum GridHITS dari Kompas.com, kebijakan terkait penghapusan formasi guru ini akan dimulai pada penerimaan CPNS tahun 2021.
Kendati demikian, nasib guru yang sebelumnya sudah berstatus sebagai PNS tidak akan menjadi masalah.
Pasalnya, guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan predikatnya hingga pensiun.