Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jokowi Resmi Tanda Tangan PP Kebiri Kimia Predator Seksual, Apa Itu Kebiri Kimia dan Apa Bedanya dengan Kebiri Bedah?

Safira Dita - Senin, 04 Januari 2021 | 12:00
Jokowi Putuskan Vaksin Gratis Untuk Seluruh Masyarakat Tanpa Terkecuali
Instagram @jokowi

Jokowi Putuskan Vaksin Gratis Untuk Seluruh Masyarakat Tanpa Terkecuali

GridHITS.id -Presiden Jokowi resmi tanda tangan PP kebiri predator seksual dalam PP Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia.

Peraturan Pemerintah (PP) tersebut diketahui merupakan peraturan turunan dari Undang-undang tentang perlindungan anak.

Diketahui jika Jokowi telah meneken peraturan tersebut sejak 7 Desember 2020 yang isinya merupakan tindakan kebiri kimia kepada redator kejahatan seksual.

Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Baca Juga:Kasus Corona Pecah Rekor Baru hingga Capai 8 Ribu, Jokowi Khawatirkan Pandemi Gelombang Kedua: Kita Tidak Boleh Lengah

Baca Juga:Penantian Masyarakat Terkait Cuti Bersama Harus Pupus Karena Jokowi Minta Pengurangan Cuti, Sri Mulyani Beri Penjelasan

Sebagai informasi, PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Disebutkan pula dalam Pasal 2 ayat 1 di PP tersebut, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.

Sementara itu Pasal 2 ayat 2 menyatakan pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dikenakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronok dan rehabilitasi.

Kendati demikian berdasarkan Pasal 4, pelaku persetubuhan atau pencabulan yang masih berstatus anak tak dikenakan tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Teknis pelaksanaan tindakan kebiri kimia diatur dalam Pasal 6 yang menyatakan tindakan kebiri kimia diawali dengan tahapan penilaian klinis.

Dirangkum GridHITS dari NCBI, menggunakan obat hormonal untuk mengurangi residivisme kekerasan seksual dikenal sebagai kebiri kimia.

Upaya manipulasi hormonal pertama yang dilaporkan untuk mengurangi perilaku seksual patologis terjadi pada tahun 1944, ketika diethylstilbestrol diresepkan untuk menurunkan kadar testosteron.

Baca Juga: Disorot Sampai Mancanegara, Kasus Video Syur Gisel Masuk Media Inggris hingga Undang Undang Pornografi Indonesia Dipertanyakan

Baca Juga: Ketok Palu RUU Cipta Kerja Disahkan Jadi Undang-Undang, 7 Poin Ini Jadi Alasan Buruh Ngotot Tolak Keras Omnibus Law

Testosteron adalah hormon utama yang terkait dengan libido dan fungsi seksual, dan beberapa studi telah melaporkan bahwa pelaku kekerasan seksual memiliki tingkat lebih tinggi.

Tingkattersebut lebih tinggi daripada kelompok pembanding tanpa kekerasan dan tingkat androgen berkorelasi positif dengan baik kekerasan sebelum dan keparahan agresi seksual.

Berbagai teori komprehensif tentang pelecehan seksual telah memasukkan faktor hormonal meskipun sangat sedikit bukti, dan pengebirian kimia dan bedah tidak diragukan lagi mengurangi minat seksual, kinerja seksual, dan pelanggaran seksual.

Kebiri kimia menggunakan agonis LHRH mengurangi testosteron yang bersirkulasi ke tingkat yang sangat rendah.

Kebiri kimia juga menghasilkan tingkat residivisme yang sangat rendah meskipun ada faktor psikologis yang kuat yang berkontribusi pada pelanggaran seksual.

Lalu, apa bedanya kebiri kimia dengan kebiri bedah?

Dilansir GridHITS dari NCBI, kebiri kimia memiliki beberapa keunggulan dibandingkan pengebirian bedah.

Pertama, meskipun kebiri kimia berpotensi seumur hidup untuk beberapa pelaku, hal itu memungkinkan pelaku seksual untuk melakukan aktivitas seksual normal dalam konteks psikoterapi.

Kedua, beberapa pelaku seksual mungkin secara sukarela menerima pengebirian kimiawi karena sudah menjadi hukumannya.

Ketiga, pengebirian kimiawi mungkin merupakan pembatasan yang lebih realistis daripada pengebirian bedah.

Keempat, tidak seperti pengebirian bedah, efek obat anti-libido dapat pulih setelah penghentian dalam kebiri kimia.

Kini, masyarakat Tanah Air mungkin boleh merasa lega setelah mengetahui bahwa pelaku seksual akan menjalani kebiri kimia.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi yang Belum Punya SIM, Pemerintah Beri Peraturan Baru Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis

Baca Juga: Menkes Terawan Sebut Kemungkinan Ada Perubahan Besar Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Berikut Besaran Tarifnya

Source : ncbi.nlm.nih.gov kompas

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x